JAKARTA, MINGGU — Setelah ditetapkannya UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Peradilan Militer berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung, yang sebelumnya dibawah kendali Markas Besar TNI, membuat peradilan militer makin independen dan imparsial, terbebas dari campur tangan komando.
Recent Comments