JAKARTA, MINGGU — Setelah ditetapkannya UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Peradilan Militer berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung, yang sebelumnya dibawah kendali Markas Besar TNI, membuat peradilan militer makin independen dan imparsial, terbebas dari campur tangan komando.
“Untuk itu Pemerintah dan DPR tidak mengubah sistem peradilan militer yang sedang berlaku. UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap dipertahankan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen,” ujar Dr Tiarsen Buaton, saat mempertahankan disertasinya yang berjudul “Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia; Studi Tentang Kedudukan dan Yurisdiksinya Periode 1945-2008″, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (21/3). Promovendus yang juga tentara aktif itu dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Tiarsen Buaton mengatakan, sistem peradilan militer yang seyogianya diterapkan di Indonesia adalah sistem peradilan militer yang sesuai dengan budaya militer Indonesia yakni berdasarkan UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dimana peradilan militer masih tetap mempunyai yurisdiksi untuk mengadili kejahatan militer dan kejahatan umum.
Menurutnya, tidak perlu mengubah sistem peradilan militer yang sedang berlaku saat ini. Apabila terpaksa merubah yurisdiksi peradilan militer cukup kejahatan tertentu saja yang dapat diserahkan kepada peradilan umum seperti korupsi yang sudah ada Pengadilan Tipikor.
“Jadi, sebaiknya dihentikan sementara pembahasan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kemudian melakukan pembahasan secara bersamaan baik terhadap hukum formal maupun hukum materielnya yaitu semua ketentuan yang berkaitan dengan Peradilan Militer tersebut,” ujarnya.
Menurut Tiarsen, hal ini dimaksudkan agar terbangunnya sistem peradilan militer yang komprehensif bukan parsial. Mengingat sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara spesifik batasan atau definisi tentang apa itu kejahatan militer dan kejahatan umum dalam kehidupan militer.
“Selama ini kejahatan umum juga menjadi yurisdiksi peradilan militer, sebagaimana berlaku di negara lain,” ujarnya.
Doktor Tiarsen Buaton mengatakan secara umum dapat dikatakan pengadilan umum tidak tepat untuk mengadili tindak pidana (baik pidana umum maupun pidana militer) yang dilakukan oleh prajurit.
“Dibutuhkan suatu pengadilan militer yang terpisah untuk menegakkan standar disiplin militer secara khusus karena militer dianggap sebagai komuniti khusus, yang mempunyai disiplin khusus, yang mempertaruhkan nyawanya dan dipersiapkan untuk mempertahankan ?$kedaulatan negara,” kata Dr Tiarsen Buaton. (*)
Sumber :
Jangan Ubah Sistem Peradilan Militer
edisi: 22/Mar/2009 09:47 wib | sumber: PERSDA NETWORK / js
swandy : Tuesday, March 24, 2009, 10:51
sang mayor ini meraih gelar Doktor pertama di bidang hukum militer di Indonesia. Bah jago-jago do bah. Molo dang sala dah, par-pusuk do amanta on, poso kodo. Kakak kelas hu hian di Semenari P. Siantar.
Horas, sukses selalu.
[Nialusan jo Komentar on]
hardi purba : Friday, March 27, 2009, 9:16
Selamat buat Bapak Dr.Tiarsen Buaton, seorang putra Papatar.
Hidup Papatar!!.
[Nialusan jo Komentar on]
jaullus (raja mullusullus) : Tuesday, March 31, 2009, 15:35
Nungnga malo-malo hamu naumposo i sai lam tambba ma namalo sian hita an (PAPATAR). Hai GENPAR (generasi papatar) berjuang lah dan maju terus GBU
[Nialusan jo Komentar on]
adi sutomo nainggolan : Wednesday, September 2, 2009, 13:15
saya sebagai putra papatar mengucapkan selamat buat Bapa Doktor TIARSEN Buaton atas gelar doktor yang beliau dapatkan. semoga kami putra putri papatar dapat mengikuti jejak kesuksesan bapa. HORAS HORAS HORAS
[Nialusan jo Komentar on]
timbul sihotang, SH, Sik : Wednesday, September 9, 2009, 12:38
Horas lae, selamat & sukses atas gelar doktornya semoga bermanfaat bagi papatar dan yg lainnya
[Nialusan jo Komentar on]