Prioritas Pendidikan Nilai

Oleh : Kasdin Sihotang

Di tengah persiapan pesta demokrasi di negeri ini dan negeri Paman Sam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan mengesahkan sebuah undang-undang bernama Undang- Undang Pornografi/Pornoaksi, pada 30 Oktober 2008 lalu. Sejak awal dimunculkan ke ranah publik, undang-undang ini telah menuai pro dan kontra.

Bahkan, beberapa hari menjelang pengesahannya pun demo besar-besaran menolak pengesahan masih terjadi di beberapa daerah seperti di Bali, yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dan di Yogyakarta yang juga dihadiri pula oleh istri Sri Sultan Hamengkubuwono X. Beberapa hari kemudian, di beberapa tempat muncul pula demo kelompok pro yang menuntut agar pengesahan segera dilaksanakan.

Pertanyaan mendasar adalah, apakah kehadiran undang-undang tersebut secara pasti akan mampu menghapuskan perilaku immoral di tengah masyarakat, khususnya terkait dengan libido, meminjam terminologi Sigmund Freud, yang menjadi target utama produk hukum tersebut? Jawabnya belum bisa dinyatakan. Butuh waktu panjang untuk menyatakan jawaban afirmatif atas pertanyaan itu. Namun satu hal yang jelas, kekeliruan filosofi penentu moral tidaknya subjek di balik undang-undang ini memungkinkan gagalnya produk hukum ini sebagai pilar moral sosial.

Nalar Negatif

Kalau dicermati dengan serius, undang-undang tersebut menurut hemat penulis lebih diposisikan menghambat faktor eksternal yang menjadi penyebab degradasi etika seksual di masyarakat, daripada memerhatikan faktor internal, dalam arti subjek perbuatan immoral.

Orientasi seperti itu, tentu tidak buruk. Yang buruk adalah ketika faktor eksternal itu dijadikan secara absolut sebagai biang keladi, tidak bermoralnya seseorang. Dengan kata lain penentu moralitas seseorang diletakkan pada objek, bukan pada subjek. Dan pengesahan undang-undang itu menurut hemat penulis lebih condong ke arah ini.

Padahal, kalau berbicara tentang tindakan dan penilaian moral, yang sangat menentukan adalah faktor internal, bukan faktor eksternal. Artinya, bermoral tidaknya seseorang tergantung pada keputusan bebas seorang individu, dan bukan ditentukan ada tidaknya objek di luarnya.

Faktor eksternal seperti gambar-gambar panas atau cara berpakaian mini seseorang, tentu mempengaruhi penilaian subjek yang melihat. Tetapi objek-objek itu bukan causa finalis (baca: penentu dan pelaku tindakan), meminjam pemetaan Aristoteles, melainkan hanyalah causa materialis ( baca: pengaruh). Pengaruh itu tidak bisa diklaim, apalagi diindoktrinasikan sebagai penentu tindakan dan penilaian moral seseorang. Dengan kata lain, masyarakat jangan dikondisikan dan dituntun berpikir satu arah, yakni berpikir negatif.

Masih ada arah yang lain. Berpikir alternatif haruslah mendapat tempat bagi mereka. Dan menurut hemat penulis ruang gerak untuk berpikir seperti inilah nihil dalam undang-undang tersebut. Masyarakat justru digiring ke pola pikir yang sama, dan tidak lagi diberi kesempatan untuk berpikir secara berbeda (baca: berpikir positif).

Jadi Undang-Undang Pornografi/Pornoaksi itu, sadar atau tidak, per se telah dipakai sebagai alat untuk menghomogenkan nalar masyarakat. Dan yang paling menyedihkan, homogenisasi pikiran ini bermuatan negatif.

Kekayaan akal budi yang justru menjadi sumber bagi pluralistis bentuk-bentuk kreasi dan karya serta memberi khazanah dan makna yang kaya bagi kehidupan manusia justru dilenyapkan oleh hegemoni patriarkal dan “ayat- ayat suci”, meminjam istilah Rocky Gerung, yang melatar- belakangi produk hukum tersebut.

Dengan demikian, ada dua filosofi keburaman di balik produk hukum tersebut. Pertama, penjungkirbalikan penilaian dan tindakan moral, yakni dari objek menjadi subjek moral, sebaliknya subjek (dalam hal ini perempuan) menjadi objek, dengan demikian penjugkirbalikan nilai instrumental menjadi nilai intrinsik, vice versa nilai instrinsik menjadi nilai instrumental. Kedua, penyeragaman cara berpikir dan isi pikiran masyarakat.

Pendidikan Nilai

Mengacu pada esensi dan fungsinya, undang-undang tetaplah merupakan sebuah alat, bukan subjek. Sebagai sebuah alat, maka nilainya hanya bersifat instrumen, bukan bersifat intrinsik. Dengan kata lain, undang-undang hanya berfungsi membantu pembentukan perilaku, bukan menentukan perilaku seseorang atau masyarakat. Yang menentukan, tetaplah si subjek atau manusia sendiri, bukan hukum. Jalan tidaknya produk hukum sangat tergantung pada keputusan subjek. Jadi, kesadaran subjek merupakan conditio sine qua non dalam tindakan dan penilaian moral.

Berdasarkan prinsip itu, maka yang paling penting membangkitkan moralitas/etika seksual di tengah masyarakat adalah kesadaran setiap pribadi. Dalam hal inilah ,menurut hemat penulis pendidikan nilai menjadi prioritas. Dengan kata lain, perhatian kita sebaiknya tidak terbatas, apalagi hanya terfokus pada implementasi undang- undang yang baru disahkan, melainkan pada penanaman nilai-nilai moral kepada masyarakat, khususnya anak-anak bangsa kita.

Pendidikan nilai itu meliputi dua hal, yakni pemahaman memadai tentang nilai-nilai dasar kehidupan, serta teladan hidup nyata dari public figure. Nilai-nilai vital dimaksudkan adalah penghargaan terhadap harga diri dan orang lain, tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain, sikap toleran sekaligus sikap kritis terhadap realitas keseharian, kesempatan hidup dalam pilihan-pilihan dan kebebasan mengambil keputusan sendiri, serta jiwa sosial yang tinggi, selain pengakuan pluralistis budaya dan keunikan manusia. Tentu tidak kalah penting, kedekatan mereka terhadap nilai-nilai religius yang universal. Internalisasi substansi nilai-nilai etis ini merupakan modal sangat penting bagi anak-anak berhadapan dengan faktor eksternal yang memberondong mereka.

Selain sejumlah muatan nilai di atas, yang tidak boleh diabaikan adalah teladan baik pejabat publik. Adalah sikap kontraproduktif dan inkonsisten kalau anggota lembaga pembuat undang-undang, yang berniat menghentikan kebejatan moral masyarakat, justru mempertontonkan pelanggaran etika. Ini jelas merupakan contoh yang tidak terpuji.

Tentunya tidak hanya pejabat publik, tetapi juga semua orang yang memiliki peran dan pengaruh di masyarakat seperti orangtua, guru, tokoh agama, dan para artis harus menjadi teladan dalam penghayatan nilai. Mereka harus memberikan pola hidup yang baik dan benar, patut dan layak dicontoh. Kecemasan kaum muda sekarang adalah nihilnya tokoh moral yang pantas mereka teladani dari ruang publik.

Jadi, kalau ingin membangkitkan moralitas/etika seksual di tengah masyarakat, in principio yang sangat diperlukan bukan deretan produk hukum yang panjang, melainkan kesadaran tinggi akan nilai-nilai moral seperti disebutkan di atas dan teladan hidup. Hal-hal inilah yang menjadi prioritas dalam pendidikan nilai. Bagi generasi muda dua hal ini akan menjadi “sayap” dan “akar” dalam kehidupan mereka.

Penulis adalah dosen Filsafat di FE danstaf inti PPE Unika Atma Jaya serta anggota tim editor buku Teropong Pendidikan 2008, Departemen Pendidikan Nasional.

Berita lain ...

Komentar via ID Facebook Anda, silahkan Login...:

4 Responses to Prioritas Pendidikan Nilai

  1. Informasi tambahan tentang tulisan ini dari penulis. Tulisan ini dimuat di Harian Umum SUARA PEMBARUAN edisi Sabtu, 8 November 2008.

    Salam
    Kasdin Sihotang

    >  |  >>  |  Balas Komentar ini  |  Quote

    [Balas...]

  2. Imadah…nunga be si sahkan UU Pornograpi,..molo songonon, dang boi be maridi jolma khusus anak boru di passur HAUGAONG nang di TEMBA akke….so hona pasal ningon,….nang di bak nanggumba i pe, tutupon namai bah!!

    <<  |  <  |  >  |  >>  |  Balas Komentar ini  |  Quote

    [Balas...]

  3. jANUARIsIHOTANG,SH

    Horas amanguda.

    Sebelumnya, saya perkenalkan diri saya terlebih dahulu.nama saya Januari Sihotang. Alumni FakultasHukum USU Medan. Saya gemar menulis,dan saat ini saya mencoba menjadi penulis di berbagai Harian dikota Medan. jika Amanguda berkenan,bolehkah saya minta email atau no. HP amanguda. Saya mau konsultasi atau pun diskusi dengan Amanguda.

    Saya juga sering membaca tulisan amanguda di Rubrik Opini Suara Pembaruan.

    Demikian dulu yah amanguda. lain waktu kita perpanjang lagi. horas.

    Salam Hormat

    Januari Sihotang, SH

    <<  |  <  |  >  |  >>  |  Balas Komentar ini  |  Quote

    [Balas...]

  4. Hendry Lbn Gaol

    Horas appara,….

    Sattabi bolon ateh, ai naung masitandaan do hamu, jala naung diboto hamu do partuturonmuna di parhundul di adat ni habatahon??. Asa gabe di jou hamu amanguda tu B’Kasdin on???

    Ai molo dihabatahon, amanguda = anggia do i, jadi molo tu akka naupposo, molo tung so takkas dope marsitandaan, dumenggan do jouon BAPATUA tu dongan tubu. Dung pe annon dung masipaboaan NOMOR TAROMBO, dohot silsilah boi ma takkas dapot, namar-bapa uda do manang marbapatua, manang na asing.

    ima jo saotik alai molo nunga masitandaan hamu, jala nunga takkas diboto hamu partaromboon, sitoho do nanidokmunai

    mauliate ma

    <<  |  <  |  Balas Komentar ini  |  Quote

    [Balas...]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>