Medan, BATAKPOS
Jajaran Polda Sumut (Poldasu) turunkan tim untuk menyelidiki dugaan illegal logging di Desa Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Penyelidikan ini terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) di daerah tersebut.
“Saat ini tim dari Tipiter Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan di sana (Humbahas-red), kita tunggu saja hasilnya,” kata Kasubbid Dok Liput Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (3/8).
Dijelaskannya, penyelidikan yang dilakukan tim Tipiter terkait adanya informasi tentang penerbitan IPKTMdi Desa Pollung, Kabupaten Humbahas. “Karena sebelumnya kita mendapat informasi adanya penerbitan IPKTM, maka kita lakukan penyelidikan,” jelas MP Nainggolan.
Dalam kesempatan itu, Nainggolan juga menjelaskan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus illegal logging di Desa Kaban Tengah, Kecamatan Sitellu Tali Urang (STU) Jahe, Pakpak Bharat dengan tersangka Kadishut Pakpak Bharat Ir Sujarwo sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada pekan lalu. “BAP kasus illegal logging Pakpak Bharat sudah P-21. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya akan kita serahkan ke jaksa penuntut,” katanya.
Ir Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin pemanfaatan kayu hutan di Pakpak Bharat seluas 100 hektare. Penetapan Sujarwo sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang ditangkap Polda Sumut pada 16 Januari 2010 lalu.
Sementara untuk kasus dugaan illegal logging di empat wilayah Kecamatan Nassau, Kabupaten Tobasa dengan tersangka Kadishut Tobasa Alden Napitupulu, BAP-nya sedang berada di tangan jaksa dan Polda Sumut tengah menunggu petunjuk. “Untuk kasus illegal logging Tobasa, kita sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan, karena BAP-nya sudah kita limpahkan,” kata Nainggolan.
Sedangkan untuk kasus illegal logging di Kabupaten Simalungun, hingga kemarin penyidik Satuan IV Tipiter masih memeriksa sejumlah saksi. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera menetapkan tersangka. “Saksi-saksi masih diperiksa, mungkin dalam waktu dekat tersangkanya akan segera ditetapkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan illegal logging di Simalungun ini sempat membuat sejumlah pejabat setempat gerah. Kasus ini terungkap ketika Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno melakukan inspeksi mendadak dengan helikopter. Begitu melihat ada areal yang digunduli, Oegroseno langsung melakukan penggerebekan.
Dalam kasus itu, Polda Sumut belum menetapkan tersangka. Namun, pada saat penggerebekan dilakukan, polisi sempat menyita sejumlah kayu dan alat yang digunakan untuk membabat hutan. Lokasi pemotongan kayu di Simalungun ini jauh dari jangkauan masayarakat.ded
Komentar via ID Facebook Anda, silahkan Login...:
Komentar Terbaru