
Sejak dahulu kala etnis Batak Toba sangat setia melaksanakan upacara adat dalam berbagai kegiatan. Adat sebagai bahagian dari kebudayaan elemen untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan merupakan identitas budaya dalam khasanah kebhinekaan di dalam negara tercinta ini. Pada dasarnya adat di dalam implementasinya berfungsi menciptakan dan memelihara keteraturan, ketentuan-ketentuan adat dalam jaringan hubungan sosial diadakan untuk menciptakan keteraturan, sehingga tercapai harmonisasi hubungan secara horizontal sesama warga dan hubungan vertikal kepada Tuhan. Dengan demikian adat adalah aturan hukum yang mengatur kehidupan manusia sehingga bisa menciptakanketeraturan, ketentraman dan keharmonisan (Prof DR B Simanjuntak,2001).
Pada saat sekarang ini dalam setiap pelaksanaan adat Batak Toba seringkali terjadi ketegangan, perbedaan pendapat walaupun jarang yang menimbulkan konflik, (jarang bukan berarti tidak pernah). Kenapa hal ini bisa terjadi? Banyak hal yang dapat menimbulkannya antara lain, faktor agama, kemajemukan asal dan etnis dalam suatu daerah, defusi adat yaitu percampuran adat antar etnis misalnya perkawinan berlainan suku, pengaruh era globalisasi dan lain-lain. Faktor-faktor inilah menyebabkan pergeseran pelaksanaan tata upacara adat Batak Toba pada saat sekarang. Sebenarnya hal ini sudah diantisipasi oleh tokoh adat Raja Patik Tampubolon setelah masuknya agama (Kristen) ke tanah BatakToba. Beliau mengelompokkan pergeseran adat itu dalam 3 bahagian dan diimplementasikan oleh DR AB Sinaga dalam tiga species dalam pelaksanaan adat tersebut yaitu, Adat Inti, Adat na Taradat, dan Adat na Niadathon. Dalam perkembangan tata upacara adat Batak Toba padasaat sekarang muncul 1 (satu) spesies lagi yaitu Adat na Soadat. Untuk menghindarkan ketegangan dan beda pendapat kita harus mengetahui dan semufakat bahagian adat manakah yang akan dilaksanakan dalam suatu upacara adat dari ke 4 (empat) spesies upacara adat.
1. ADAT INTI
Adat inti mencakup seluruh kehidupan yang terjadi pada penciptaan dunia oleh Debata Mulajadi Nabolon. Adat inti diberikan bersamaan dengan penciptaan. Sesudah Mulajadi Nabolon menciptakan dewa tiga serangkai yaitu Batara Guru, Bala Sori dan Bala Bulan, maka dengan segera dimamahkanlah kepada mereka undang-undang dan hukum untuk mengetahui yang baik dan yang buruk. Tatkala pada awal mula manusia pertama dicipta (ada) di dunia ini maka Mula Jadi Nabolon memeteraikan “adat” dalam diri manusia tersebut serta memeteraikan undang-undang dan hukum ke dalam hati mereka tentang yang boleh dan terlarang, yakni “terlarang” (tongka), “jangan” (unang) dan tak patut (naso jadi).
Dengan demikian, Adat Inti mutlak harus dituruti dan dilaksanakan sebagai undang-undang, adat dan hukum dalam kehidupan, seperti yang ditegaskan dalam ungkapan berikut :
Adat do ugari
Sinihathon ni Mulajadi
Siradotan manipat ari
Siulahonon di siulu balang ari artinya :
Adat adalah aturan yang ditetapkan oleh Tuhan Pencipta, yang harus dituruti sepanjang hari dan tampak dalam kehidupan (Simanjuntak,1966).
Harus diakui bahwa adat dilakukan pada saat sekarang oleh masyarakat Batak Toba adalah mengacu pada Adat Inti, walaupun secara empirik tata cara Adat Inti ini tidak pernah lagi dilaksanakan secara utuh. Sifat adat inti adalah “primer” dalam arti mendahului dan konsitutif terhadap yang lain yang mengemban muatan etis normatif dan kemutlakan serta konservatif (tidak berubah). Pelaksanaan Adat Inti tidak boleh dimufakati untuk mengobahnya dalam upacara adat karena terikat dengan norma dan aturan yang diturunkan oleh Mula Jadi Nabolon (sebelum agama mempengaruhi sikap etnis Batak Toba terhadap upacara adat). Misalnya menentukan hari pelaksanaan upacara adat (maniti ari), menentukan media dan adat yang akan digunakan dalam upacara adat. Misalnya menentukan daging yang akan dimakan, kerbau, lembu atau babi, tergantung pada jenis adat yang dilaksanakan. Gondang sabangunan atau uning-uningan, musik tiup, key board tidak dikenal (tidak diperbolehkan) dalam pelaksanaan adat inti, dan banyak lagi norma-norma yang mutlakharus ditaati dan dipenuhi sejak merencanakan kegiatan, hari pelaksanaan dan sesudah upacara adat. Karena adat inti ini mutlak dan konservatif serta mengemban muatan etis normatif pelaksanaannya tidak bisa diobah. Misalnya, acara adat sari matua tidak bisa diobah menjadi acara adat saur matua dan lain-lain. Menurut RP Tampubolon menuruti atau melanggar adat inti sebagai undang-undang (patik) dan hukum (uhum) adalah soal hidup atau mati, melanggar dan mengobahnya adalah dosa berat yang mengakibatkan kebinasaan.
Dengan uraian tentang Adat Inti di atas maka kita pada saat sekarang yang masih setia melaksanakan upacara adat, kita tidak mungkin lagi (tidak mampu) melaksanakannya sesuai dengan iman berdasarkan agama yang kita anut dan inilah merupakan pergeseran pelaksanaan adat yang kita laksanakan.
2. ADAT NA TARADAT
Secara harafiah, adat na taradat adalah undang-undang dan kelaziman yang berupa adat. Adat itu menyatakan istiadat yang oleh suatu persekutuan desa, atau tempat tinggal di daerah perantauan dan juga oleh agama diubah dan dimasukkan menjadi suatu kelaziman atau kebiasaan yang boleh disebutkan adat yang dimufakati oleh warga-warga masyarakat. Ciri khas dari adat na taradat ini adalah pragmatisme dan fleksibilitas boleh jadi dilaksanakan berdasarkan sistematika adat inti. Dalam spesies adat kedua ini pelaksanaan adat demikian akomodatif dan lugas untuk menerima pengaruh daerah manapun asal dapat beradaptasi dengan acuan adat inti. Perpaduan fleksibilitas dan fragmatis menjadikan adat luput dari kekakuan dan kegamangan oleh adat inti yang stagnasi dan konservatisme. Adat na taradat ini bersifat adaptatif dan menerima pergeseran dari adat inti dan bahagian adat inilah yang dilaksanakan oleh pelaku-pelaku adat Batak Toba pada saat sekarang dengan berpedoman kepada ungkapan folklor Batak Toba.
Tuat ma na di dolok martungkot siala gundi
Napinungka ni ompunta na parjolo
Tapa uli-uli (bukan tai huthon) sian pudi
(Turunlah yang di bukit bertongkat siala gundi, yang sudah dimulai leluhur kita terdahulu kita perbaiki dari belakang). Artinya adat istiadat yang sudah diciptakan dan diturunkan nenek moyang kita terdahulu kita ikuti sambil diperbaiki (disesuaikan) dari belakang. Ungkapan ini menunjukkan permufakatan pergeseran pelaksanaan adat. Hal ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan tokoh-tokoh adat (raja parhata) dan pelaku-pelaku adat. Perdebatan ini sering terjadi dengan suara yang kuat khas Batak Toba antara kelompok yang “seperti” setiap dengan adat inti dengan kelompok yang ingin perubahan oleh sesuatu hal. Lalu perdebatan diredakan dengan beberapa ungkapan umpama dan umpasa yang menimbulkan permufakatan untuk pelaksanaan upacara adat dengan menerima pergeseran dan perubahan antara lain :
- Aek godang tu aek laut. Dos ni roha do sibahen na saut, artinya
Kesamaan pendapat untuk jadi dilaksanakan
- Nangkok si puti tuat si deak Ia i na ummuli ima tapareak, artinya
Sesuatu yang lebih baik itulah yang dilaksanakan
Oleh karena permufakatan untuk pergeseran pelaksanaan adat itu, hampir pada semua upacara adat Batak Toba terjadi perubahan. Misalnya pada upacara perkawinan, sistematika atau urut-urutan tata cara perkawinan sering tidak dilaksanakan lagi mulai dari, marhori-hori dinding, marhusip, marhata sinamot, sibuha-buhai, mangan juhut, paulak une, maningkir tangga. Marhori-hori dinding adalah istilah yang digunakan kepada anak kecil yang mulai belajar berjalan. Anak kecil tersebut memegang dinding sambil melangkah penuh ke hati-hatian supaya jangan terjatuh. Istilah ini pulalah yang dipakai untuk menanyakan pihak yang punya putri oleh pihak yang punya anak yang akan dikawinkan. Dengan hati-hati pihak paranak menanyakan soal prinsip apakah anak gadis parboru sudah siap untuk dikawinkan, kalau sudah siap pada hari-hari berikutnya dilanjutkan dengan marhusip yaitu menanyakan kira-kira berapa sinamot yaitu jumlah uang (boli) yang akan diberikan untuk pelaksanaan pesta.
Selanjutnya adalah marhata sinamot yaitu memastikan jumlah sinamot dan pelaksanaan teknis upacara adat pada hari yang ditentukan adalah upacara pesta adat yang dimulai dengan makan sibuha-buhai, itu pembuka pelaksanaan upacara adat lalu bersama-sama ke gereja menerima pemberkatan setelah itu dilanjutkan acara adat di tempat yang telah ditentukan.
Secara garis besar demikianlah sistematika pelaksanaan upacara adat perkawinan Batak Toba pada adat inti. Namun pada saat sekarang dengan permufakatan banyak yang diobah antara lain, marhori-hori dinding, tidak lagi suatu keharusan dilaksanakan. Marhusip yang biasa tidak dihadiri orang tua si anak yang akan dikawinkan, pada saat sekarang justru orang tua si anak yang akan dikawinkan itulah yang memegang peranan dalam acara marhusip, marhata sinamot hanyalah formalitas sekedar mengumumkan apa yang telah dibicarakan pada acara marhusip.
Pada acara marhata sinamot ini pun masih ada sandiwara (pura-pura) menetapkan besar sinamot yang akan diberikan. Jumlah ulos yang harus diterima oleh pihak paranak (pengantin laki-laki) tidak jelas acuannya boleh jadi dari 7 (tujuh) helai sampai 800 (baca delapan ratus) helai.
Paulak une dan maningkir tangga adalah suatu skenario sandiwara upacara adat dalam permufakatan ulaon sadari (diselesaikan dalam satu hari). Substansi acara adat paulak une dan maningkir tangga tidak diperlukan lagi pada saat sekarang.
Demikian halnya pada upacara adat kematian status seseorang yang meninggal bisa diobah dengan permufakatan sesuai dengan permintaan keluarga yang meninggal (hasuhutan). Para tokoh adat dan seluruh sanak famili yang masuk ke dalam sistem kekerabatan akan mengalah apabila hasuhuton meminta status yang meninggal dari status mangido tangiang yaitu seseorang yang meninggal pada saat meninggal belum ada anaknya yang sudah berkeluarga atau sudah ada yang kawin tetapi belum mempunyai cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan, diobah status kematiannya menjadi “sari matua” status sari matua menurut adat inti diberikan kepada seseorang yang saat meninggal sudah ada anak laki-laki dan anak perempuan yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai cucu dari anak-anaknya tersebut tapi masih ada yang belum berkeluarga (adong sisarihononhon). Ada juga hasuhuton meminta agar orang tuanya yang meninggal diobah status kematiannya dari sarimatua menjadi saur matua. Saur matua menurut adat inti adalah apabila seseorang saat meninggal mempunyai keturunan laki-laki dan perempuan sudah berkeluarga semua dan dari setiap anak-anaknya yang sudah berkeluarga telah memiliki cucu. Ada juga hasuhuton yang meminta status kematian orang tuanya diobah dari status saur matua menjadi mauli bulung. Kematian status mauli bulung adalah status tertinggi dalam tata upacara adat kematian, mauli bulung adalah apabila seseorang pada saat meninggal meninggalkan keturunannya cucunya telah memiliki cucu dari anak laki-laki dan perempuan atau sudah mempunyai nini dan nono (cicit).
Pergeseran tata acara adat Batak Toba telah terjadi pada setiap kegiatan upacara adat. Misalnya pada upacara adat pemberian ulos tondi pada anak yang sedang hamil 7 bulan diobah menjadi pemberian ulos mula gabe. Substansi pemberian ulos diobah menjadi “mendoakan” anak agar tetap sehat-sehat demikian juga anak yang akan dilahirkan diberikan Tuhan kesehatan. Demikian halnya pada kegiatan upacara adat lainnya perobahan dan pergeseran itu sudah terjadi seperti tata upacara adat, memasuki rumah, menggali tulang belulang, mengambil nama (mampe goar) dan lain-lain
Oleh : Drs Brisman Silaban MSi
Published by : Tommy M J Sihotang
jaullus (raja mullusullus) :
taringot tu adat on, adong namalo, adong namalo-pamalomalohon, adong namalo di pamalo-malo, adong namalo alai oto. ra mengenai on nunga hea ra hubaen komentar di blognews web ni si Laban. hata namandok “tuat ma na di dolog martukkot siala gundi, pinukka ni oppunta napar jolo ihuthonon ni hita naparpudi, on ma namalo alai molo adong mandok, sipauli-ulion ni hita napar pudi, onma napamlomalohon, sai hira naummalo ibana hape soadongdope nadi ciptahon ni ibana di paradaton on holan namangihuthon dope nunga barani paulihon.on ma napamalomalohon.
adong do halak mangido dos niroha lao mangulahon ulaon adat. ima namandok aek godang tu aek laut. najelas disi ndang mungkin lao melaksanakan murni adat inti, alai disepakati ma dos niroha. Daos ni roha ndada nalao pauli-uli-hon alai disadari betul tidak akan mampu untuk melaksanakannya ido umbahen nadi pamalo-malo. Adong do dongan na mangulahon adat, sasintongna ndang diantusi ibana latar belakan ni adat i holan na hea do dibereng ibana songoni di ulahon halak, gabe songoni di baen ibana, molo adong manegor manang patikkos hon, barani ibana mandok “nunga songoni adat di hami” molo dung songon on alus, ndang sikomentaran be. alana menyangkut tu hak asasi sekelompok adat. sisongon on ma malo alai oto Maka pergeseran itupun akan semakin jauh. Dan dampaknya kepada generasi muda adalah sulit untuk mengikutinya, juga tidak akan ada pendapat yang logis untuk dijadikan dasar pemahaman.
[Balas...]
Tommy M J Sihotang:
June 5th, 2009 | 18:40
Saya menangkap komentar amang jaullus(rajamullusullus)demikian : bahwa pelaksanaan adat Batak itu harus saklek seperti yang dupukka omputta na parjolo ! Di luar itu no kompromi ! Karena kalau tidak akan dikatakan ‘pamalo-malohon’ atau ’sai hita na ummalo, hape oto.’(Saya berpikir bahwa konteknya disini bukan perkataan dari ungkapan foklor akan tetapi segi pelaksanaannya).
Kelompok yang menginginkan perubahan dan ini telah terjadi mengatakan, ‘Aek godang do tu aek laut. Dos ni roha do sibahen na saut’, artinya Kesamaan pendapat untuk jadi dilaksanakan. Ini tidak bisa diterima dengan alasan di atas tadi.
Begitu juga ‘Nangkok si puti tuat si deak, Ia i na ummuli ima tapareak, artinya Sesuatu yang lebih baik itulah yang dilaksanakan.
Adanya perubahan itu karena sudah dilakukan kesepakatan dan kompromis disana-sini.
Lalu…kalau begitu….bagaimakah kira-kira melaksanakan adat Batak itu pada zaman sekarang ini agar tetap dikatakan bahwa pelaksanannya adalah ‘Tuat ma di dolok, martungkot siala gundi, pinukka ni omputta na parjolo, ihuthonon ni hita naparpudi?
Apakah mungkin dan bagaimana caranya kita menolak perubahan-perubahan yang datang begitu deras mendera kebiasaan adat Batak itu agar tetap murni?
Apakah mungkin masyarakat Batak bisa tetap mempertahankan hal itu dan bisa diterapkan seperti pada zaman dahulu kala, padahal latar belakang dan situasi pada zaman itu (zaman Omputta Sijolo-jolo tubu) yang tentu sangat berbeda dangan situasi zaman sekarang ini dan zaman yang akan datang?
Horas mauliate.
[Balas...]
Jaullus (raja mullus-ullus):
June 16th, 2009 | 10:44
Amang si Hotang! maaf molo attar lambat asa hu alusi komenter mu ailupa au bahwa adong do hape hubaen tanggapan di son.
Lae si Hotang,Naparjolo, ala adat adalah kepastian hukum. anttar songon on, adong ma hea ulaon, kedua belah pihak masing-masing ngotot ikkon parsaggulan parsiamun do jambar leanonna tu hula-hulana be hape sada do tudu-tudu ni sipanganon. sai di elek pe ndang olo pihak hula-hula manjalo asing sian parsanggulan parsiamun. nah ini kepastian hukum nya. kalau pelaksanaannya saklak, mungkin harus dicari sambola nai parsanggulan parsiamun. Tudia ma luluan dalam waktu yang sangat sempit? ndang pola ikkon saklak mangulahon, alai alani naso boi be adong solusi sibaenon dison ma marlakku aek godang tu aek laut. alai ndang bage pilit! tong do hobbar tu aturan na, parsanggulan par siamun ima di bola dua. masing-masing hula-hula tidak akan memprotes boasa satonga.
Saya dengar kabar, bahwa di Amerika sesama orang Batak, kalau terjadi pernikahan selalu mereka rayakan dengan adat Batak. Lalu menjadi pertanyaan, bagaimana parhatanya? pake bahasa Indonesia atau bahkan bahasa Inggris, Itu tuntutan jaman. tetapi yang mau kita lihat di sini, penegakan hukum adatnya. Maka walupun kita berada dijaman super maju, kita perlu memahami makna dan tata aturannya, supaya kita dapat melaksanakannya. Pergeseran itu terjadi kalau kita sudah tidak tau dan tidak memahami. Occe…!?….majuuuu…..terusssss…GBU
[Balas...]
jaullus (raja mullusullus) :
Admin nami! manang parhobas nami! bohado pamasukkon tulisan tu kolom adat batak on. Nunga hucoba sian kolom “tambah komentar” alai ndang masuk. ndang songon tambah komentar di blog news na asing. mohon bantuan. atas kerja samanya saya ucapkan terima kasih
[Balas...]
admin:
March 20th, 2009 | 16:58
Amang Purba,….
Silahkan kirimkan tulisan ke pakkatnews@yahoo.co.uk
nanti akan kita posting di web ini….
[Balas...]
jaullus (raja mullusullus):
March 23rd, 2009 | 11:39
Ndang si Purba au admin nami. di jakarta on St. B. Rambe do au. molo angka dongannku sian si Jarango, dipakke si mamora do manang si Debataraja. alai na mamakke margaon belum tentu Rambe. imajo tusi. Taringot tu na mambaen tulisan do. maklum ma hamu daba! nungnga hupaboa tu hamu na marsiajar sandiri do ahu tu komputer on jala ndang paham dope au. Aholan alani jugulhu do. je nahudok, tar songon dia do lakka-lakka lao manongos tu nanidok mi horas ma admin nami.
[Balas...]
swandy :
horas di Rajai, tulisan songon dia do maksudmuna tahe? Alana masuk do tulisan muna nadiginjang on. Alai adong do tong piga-piga prasyarat mamposting tulisan. ima dang dipasiat manulishon alamat website (alana dianggap promosi). Dang boi pabiar-biarhon alana godang do parbiar panjaha ni web on hehhehe
Molo adong tulisan muna amang berupa makalah manang ilmiah, manang carito, kirim hamu ma tu milis pakkat, manang tu alamat email ta dison. (manang tu email ni parhobas pe boi do).
pembantu parhobas utama.
[Balas...]
jaullus (raja mullusullus) :
Nungnga hualusi sukkun-sukkun ni admin. tulisan artikeldo nanaeng hubaen taringot tu “pemahaman adat batak” jala laos ido na dibahas di seminar adat Rambe nadibaen panitia di hotel marcopolo ima na berjudul “Let’s to be come bataknis, don’t to be halak hita”
Antusi hamuma tar songon iba on jugul ulu do binaen namarsiajar on molo tung siajar-ajaran pe iba mamakke internet halashon hamu mai ai dang na marsikkola au. mauliate ma amang swandy. hupaima panuturian muna asa boi hu muat tulisan on. Ndang adong pabiarbiarhon au alai sude tulisan naung hubaen tu webside ni angka marga na asing, tentang adat masalah sosial dohot angka na asing terutama ada asa boi nian ditorushon hamu akka adatta i tu ari nanaeng roon alana nunga matua iba. asa adong hamu mangihuthon dohot malestarikan adati
[Balas...]
swandy :
Horas ma amang Raja, kirim hamu ma artikel i melalui email muna tu alamat email on pakkatnews@yahoo.co.uk
asa diposting parhobas tu webta on. Molo nungga dikirim hamu, baen hamu kabar dison, asa dibukka parhobas i. ai olo do sipata modom parhobas i arian, je dang dibereng hehehehe.
Horasma.
[Balas...]
jaullus (raja mullusullus):
March 30th, 2009 | 10:57
Nunga be amang hutongos tu “pakkatnews@Yahoo.co.uk” bukka hamu ma amang par hobas nami. jala adong dope sambungan ni i.
Horas ma!
[Balas...]
ruli tumanggor :
memang pada saat sekarang, dimana masyarakat telah hidup di zaman modern secara tidak langsung juga akan berpengaruh terhadap adat atau nilai/norma yang ada pada masyarakat bergeser.
namun dalam hal ini, kita jagan berpikir negatif dengan pergeseran tersebut. ada kalanya budaya yang ada pada masyarakat itu tidak dapat dipertahankan lagi pada zaman sekarang. bukan hanya adat, bahkan segala aspek kehidupan juga mengalami perubahan.
seperti contoh, pada adat kuno, seorang laki-laki akan menikahi anak perempuan saudara laki-laki ibunya (anak tulang) yang dalam bhs batak disebut marpariban.perkawinan tersebut dianggap perkawinan ideal.
jika, dibandingkan dengan pada masa sekarang, hal itu tidak lagi terlalu diterapkan.
sekarang, kembali kepada pribadi individu
[Balas...]
Jaullus (raja mullus-ullus):
June 16th, 2009 | 11:16
Lae Ruli Tumanggor!
saya kira, yang di kemukakan oleh lae bukan karena jaman. tetapi pemahaman kata “bersaudara” yang kelirudi terapkan oleh orang tua. jaman sekarang anak muda tidak mau kawin dengan boru tulangnya, kalau kita tanya kenapa ? Mereka rata-rata menjawab “ah masih saudara kok kawin? kan gak boleh?” Antara anak kita juga laki dan perempuan, kita tidak luruskan pemahaman anak kita tentang pangilan di antara mereka. Kita tidak meluruskan panggilan “adek” dan “kakak” pada hal harusnya memanggil “ito” kok kita biarkan? apakah itu karena jaman? Bukan. Hanya karena kita dipengaruhi oleh adat istiadat lingkungan kita, di perantauan. Alasan lain ingin tambil beda dengan yang ada di kampung kita sana (asa tanda natinggal di kota) Menurut saya, sampai kapanpun jaman tidak akan dapat mempengaruhi adat istiadat, tetapi kalau gaya hidup kita, dan gaya hidup yang sudah kita anut, kita benturkan kepada adat yang kita anut, ya itu benar. Occe….!/ majuuuu…….terussss…GBU
[Balas...]