Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.
Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.
“Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said,” terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto melalui telepon, Rabu (25/11/2009).
Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.
Sumber : detiknews
Komentar via ID Facebook Anda, silahkan Login...:
MA Larang UN
‘Standar Nasional Boleh, Tetapi Kewenangan Sekolah Mutlak’
Pradipta Nugrahanto – detikBandung
Bandung – Tokoh pendidikan Indonesia Arief Rachman mendukung keputusan MA yang menolak kasasi pemerintah terkait ujian nasional (UN). Membuat standar nasional boleh, asal tidak mengurangi kewenangan sekolah.
Dituturkan Arief, UN tidak ada dalam undang-undang. Sistem yang harusnya ada di tiap-tiap sekolah, menurutnya adalah evaluasi yang menyesuaikan standar tiap sekolah.
“Karena kemampuan tiap sekolah tidak akan pernah sama,” ujar Arief, ditemui usai sosialisasi program “Satu Hati Cerdaskan Bangsa, Gerakan Peduli Pendidikan Nasional” di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Rabu (25/11/2009).
Arief juga mengatakan, pemerintah boleh saja menetapkan suatu standar nasional untuk mengukur kelulusan, tetapi sekolah juga harus diberikan kewenangan untuk menentukan siswa-siswinya lulus atau tidak.
“Standar nasional tidak masalah, tetapi di dalamnya peran sekolah harus mutlak adanya. Jadi pemerintah tidak bermain sendirian,” lanjutnya.
Model evaluasi yang ideal menurut Guru Besar Universitas Negeri Jakarta itu adalah; pemerintah memberi kisi-kisinya saja, sementara soal dibuat oleh masing-masing sekolah.
“Kalau soal dibuat oleh pemerintah, rasanya masih kurang adil. Sebaiknya pemerintah memberi kisi-kisinya saja. Mengenai bagaimana soalnya, itu biar sekolah yang mengatur,” terangnya.
Apapun nama model evaluasinya nanti, ditambahkan Arief, yang penting tidak menyulitkan siswa untuk memperoleh kelulusan. “Karena standar kelulusan tidak hanya ditentukan ujian yang hanya beberapa hari saja. Toh mereka sekolah dalam hitungan tahun,” simpulnya.
Sumber : detiknews
[Balas...]
Nang pe songoni ingkon tong do mangarade angka murid-murid i, unang gabe adong panolsolion di pudian ni ari.
Horas
[Balas...]