Ayo Perang melawan Korupsi
Pengantar
Kata korupsi (baca=KKN) begitu popular setelah reformasi (ingat era tahun 98-99). Dimana-mana orang yang mengaku reformis meneriakkan berantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Kata ini berasosiasi negatif dan buruk, oleh karena itu perlu diberantas demi mewujudkan suatu iklim pemerintahan yang bersih.

Photo : kirman.wordpress(dot)com
Di masyarakat kita sudah rahasia umum terjadi kecurangan yang dalam defenisi sudah tergolong korupsi. Tetapi masyarakat secara sadar atau tidak ikut melakukannya. Pemberi dan penerima suap atau yang dikategorikan dengan itu sudah termasuk tindakan korupsi. Mari kita lihat apa defenisi lengkap kata korupsi ini.
Asal kata Korupsi
Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.
(Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi)
Arti kata Korupsi
Korup : busuk; palsu; suap
(Kamus Bahasa Indonesia, 1991)
buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi
(Kamus Hukum, 2002)
Korupsi : kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian
(The Lexicon Webster Dictionary, 1978)
Penyuapan; pemalsuan
(Kamus Bahasa Indonesia, 1991)
penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain
(Kamus Hukum, 2002)
Pengertian atau Definisi Korupsi (UU no.31 th.1999 jo UU no.20 th.2001)
Dalam pasal 2:
Korupsi adalah:
1. perbuatan melawan hukum
2. dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain
3. ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara
‘Secara melawan hukum’ artinya suatu perbuatan dapat dipidana, jika:
1. ada aturannya dalam Undang-undang (hukum formil), atau
2. tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan masyarakat (hukum materiil).
Kata ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara artinya:
tindak pidana korupsi dianggap ada tidak hanya ketika kerugian negara telah terjadi, tapi juga ketika unsur-unsur perbuatan korupsi telah terpenuhi.
O ya, ‘jo’ dalam judul tulisan ini adalah istilah hukum yang berarti ’sebagaimana telah diubah oleh’.
Keadaan sekarang dimana produktivitas ekonomi yang tak kunjung membaik, pembangunan berkelanjutan yang selalu menjadi mimpi serta kesejahteraan rakyat yang kian jauh panggang dari api adalah akibat tindakan korupsi dari berbagai tingkatan dan manifesto korupsi, terutama para pejabat di negeri ini, dari yang sederhana yang menyangkut pelayanan publik sampai dengan tingkat tinggi dalam penyusunan suatu Peraturan, Keputusan dan UU.
Semakin hari, semakin canggih modus operandinya, bermutasi seiring dengan iklim perundangan-undangan dan institusi yang dibentuk untuk memberantasnya. Selalu ada celah untuk berkelit dan mencoba berdalih dari dugaan tindak pidana, seperti misalnya masalah bukti. Untuk pejabat Negara misalnya, dimana diduga melakukan tindak pidana, seringkali terjadi bahwa mereka itu lolos karena setelah dilakukan penyidikan ‘tidak ditemukan’ bukti untuk menjerat pelaku yang tentu saja keterangan tidak ditemukannya bukti itu adalah setelah kongkalikong dengan aparat penyidik dan kejaksaan. Bukan hal baru, tetapi itulah kenyataan yang terjadi. Padahal, untuk pejabat Negara, tidak selalu harus dijerat dengan Hukum Pidana, sebab UU Adminstrasi Negara sudah terlebih dahulu menjeratnya, dari segi jabatan atau wewenangnya, dimana dikatakan bahwa pejabat Negara harus mengundurkan diri dari jabatannya. Di Indonesia, kalau belum dipaksa mundur atau dijerat Hukum Pidana maka dia bebas bebas saja. Padahal seperti tadi, seringkali mereka justru lolos di jalur Hukum Pidana karena masalah bukti yang tentu saja keputusannya tergantung penyidik dan jaksa yang tentu saja sudah disumpali uang. Mengapa UU Administrasi Negara kurang terimplementasi dengan baik? Ini yang menjadi pertanyaan dasar sebab bagaimana mungkin good governance tercapai jika UU ini tidak dijalankan dengan benar dan baik.
Selanjutnya, mari kita persempit area permasalahannya, di daerah kita Sumatera Utara, dan Humbang Hasundutan pada khususnya, teristimewa Papatar. Bagaiamana praktek korupsi itu berlangsung? Dulu ada pemeo, SUMUT disingkat semua urusan menyangkut uang tunai. Apa artinya ini? Artinya, birokrasi pelayanan publik di propinsi Sumatera Utara kental dengan aroma KKN dalam berbagai bentuk dan manifestasinya. Tentu saja, di daerah kabupaten, praktek itu pula yang terjadi, sampai tingkat desa, semisal membuat KTP atau mengurus Surat Bukti Berkelakuan Baik di kantor polisi. Bagaimana dengan keadaan saat ini? Secara sederhana dikatakan bahwa dengan melihat keadaan kemajuan pembangunan, keadaan infrastruktur dan fasilitas daerah, kemajuan perekonomian masyarakat yang diukur dengan pendapatan per kapita penduduk, keadaan kesehatan penduduk, izin-izin penebangan hutan oleh PT Toba Pulp Lestari (dulu dikenal sebagai Indorayon) dan izin-izin alih fungsi hutan untuk pertambangan yang mengakibatkan kerusakan alam yang demikian hebatnya, di daerah Sumatera Utara, maka praktek KKN itu masih terus berlangsung.
Lalu bagaimana hal ini bisa terus berlangsung? Sebab lebih banyak masyarakat kita mungkin tidak tahu bagaimana cara proaktif untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat daerah. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) kebanyakan adalah calo atau makelar, hanya hitungan jari yang mau benar-benar mau berjuang mendampingi masyarakat. Dari keadaan itu, ada suatu jalan yang tidak relatif baru lagi sebenarnya bagi masyarakat agar proaktif mengawal pembangunan didaerahnya masing-masing. Karena masyarakat juga sebenarnya ikut bertanggungjawab dalam fungsi pengawasan (check and balance) sebab masyarakat ikut serta memilih sang kepala daerahnya yang duduk di pemerintahan, begitu juga para wakil rakyat yang duduk di DPRD, bukan? Lalu kemana dan bagaimana? Silahkan lanjutkan membaca tulisan dibawah ini, yang diambil dari situs KPK.
Lihat! Lawan! Laporkan!
Mengapa Kita harus melaporkan dugaan korupsi?
Korupsi telah menyebabkan kerugian luar biasa bagi bangsa ini. Jika kondisi ini dibiarkan, maka cita-cita luhur bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia akan sangat sulit untuk dicapai. Yakinlah, bahwa tanpa korupsi, negara ini akan jauh lebih baik. Karena itu, korupsi harus dilawan bersama-sama.
Peran serta masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pemberantasan korupsi. Tanpa dukungan Anda dan segenap masyarakat Indonesia lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara efektif. Karena itulah, Undang-undang memberikan hak dan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu bentuk dukungan itu adalah dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan juga tindakan anti-korupsi yang terjadi di sekeliling Anda kepada kami. Dengan melakukan hal tersebut, maka Anda telah mengambil bagian penting dalam upaya perjuangan bangsa ini melawan korupsi.
Selamat datang di Sistem Monitoring On-Line KPK.
Sistem ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan juga apresiasi terhadap kinerja instansi pemerintah dan pegawainya dalam melakukan pelayanan publik.
Jika anda ingin melakukan pengaduan, silahkan klik link dibawah ini.
https://www.bkms-system.net/bkwebanon/report/clientInfo?cin=kpk1116&language=ind
Peran Serta Aktif Dalam Melawan Korupsi
Peran aktif kita sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di negara ini, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika kita mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan kepada KPK. Kita juga perlu memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan pegawainya yang telah melakukan pelayanan publik dengan baik.
Tidak perlu khawatir dan ragu. Undang-undang telah memberikan hak dan melindungi kita untuk melakukan pelaporan ini. KPK menjamin kerahasiaan identitas, selama pelapor tidak mengungkapkannya. Anda dapat memantau perkembangan laporan anda dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa khawatir identitas Anda akan diketahui oleh siapapun.
Karena itu, tunggu apalagi. Sekaranglah saat yang tepat untuk ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi.
Apakah yang akan dilakukan KPK untuk menjamin keamanan kami sebagai Pelapor?
Undang-undang dengan sangat tegas dan jelas telah mengamanatkan kepada KPK untuk melindungi setiap pelapor, dan selama ini kami telah melaksanakan amanat tersebut secara profesional dan konsisten. Kami melakukannya karena kami sadar betapa pentingnya peran serta Anda dalam pemberantasan korupsi.
Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor. Bahkan, jika memang diperlukan, kami akan bekerjasama dengan pihak yang berwenang untuk memberikan pengamanan fisik terhadap Anda dan keluarga. Semua jaminan keamanan tersebut dapat kami lakukan selama Anda tidak mempublikasikan identitas Anda sebagai pelapor.
Untuk pelaporan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp 1 milyar, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Koordinasi laporan tersebut akan diinformasikan kepada pelapor.
Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan dalam pelaporan ini? Apabila anda ingin mengirimkan pengaduan klik tombol “Kirim Pengaduan atau Memberikan Apresiasi” yang terdapat pada kiri atas dari halaman informasi.
Proses pengaduan dan apresiasi ini terdiri atas empat (4) tahapan yaitu
Apabila anda telah memiliki kotak komunikasi rahasia, anda dapat mengakses halaman kotak komunikasi rahasia Anda secara langsung melalui tombol “Login”. Dalam hal ini Anda harus merespon terlebih dahulu halaman konfirmasi.
Sepanjang Anda tidak mengisi data-data yang akan mengarah pada pengungkapan identitas Anda, System Monitoring Online KPK akan melindungi status “Anonim” Anda melalui teknologi pemrosesan perlindungan data kami.
Kami tidak akan menyebarkan informasi pribadi anda sebagai “whistleblower”, hanya kasus yang Anda laporkan yang kami buka. Kemungkinan identitas Anda terungkap akan diupayakan seminimum mungkin untuk mencegah kerugian Anda.
Bagaimana saya dapat berkomunikasi dengan KPK dengan tetap merahasiakan identitas saya? Prinsip paling utama dari prosedur sistem online ini adalah untuk melindungi status anda sebagai pengadu/pelapor yang tidak ingin diungkap. Dalam sistem ini, perlindungan pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor ini telah disertifikasi.
Pada saat Anda melakukan pengaturan pada kotak komunikasi rahasia, Anda dapat menggunakan nama samaran dan kode rahasia Anda sendiri. Pengaduan anda akan disimpan secara rahasia dan tanpa diketahui identitasnya melalui metode enkripsi dan prosedur pengamanan khusus. Anda tidak akan pernah ditanyai mengenai informasi pribadi. Sepanjang Anda tidak memasukkan data-data yang dapat mengarahkan pada suatu kesimpulan mengenai identifikasi identitas Anda, informasi pribadi Anda tidak akan terungkap.
Anda dapat meningkatkan perlindungan/proteksi untuk menjamin kerahasiaan identitas Anda dengan menggunakan PC/Laptop di tempat umum (contohnya melalui kafe internet). Meskipun menggunakan PC pribadi identitas anda tetap tidak terlacak. Melalui kotak komunikasi rahasia, KPK akan memberikan respon yang berkaitan dengan status pengaduan anda dan akan melakukan konfirmasi kepada anda, apabila pengaduan anda dirasakan kurang memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Terima kasih anda telah meluangkan waktu untuk berpartisipasi aktif dalam melawan korupsi di Negara ini! Tidak ada kata terlambat, ayo ikut berperang melawan korupsi!
Lihat! Lawan! Laporkan!
Pubhished by : Tommy M J Sihotang
Source : kpk.go.id
Parbatto : Thursday, December 17, 2009, 16:35
INGA…INGA…! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !! TING…!!
)
[Nialusan jo Komentar on]