DOLOKSANGGUL (EKSPOSnews): Seputar 700 kepala keluarga (KK) yang berdomisilin di, Desa Pandumaan dan Desa Sipitu Huta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut kehilangan mata pencariannya berupa kemenyan. Tim dari Dinas Kehutanan Kabupaten Humbahas ini, menyatakan sikapnya agar pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) dilarang melakukan penebangan hutan produksi.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga menyangkut adanya permasalahaan TPL dengan kedua desa itu. �Kami sudah membuat surat pernyataan dan diketahui juga oleh pihak TPL, agar tidak menembang hutan produk termasuk kemenyan,� kata bagian Seksi Hutan Produksi, Ronald P Sirait didampingi bagian Seksi Hutan Rakyat, D Napitupulu, Kamis 12 Agustus 2010.
�Kita suda buat surat kesepatakan antara TPL dan masyarakat pada dua desa itu diketahui dinas kehutanan. Itu tahun 2008 yang lalu, agar tidak ada lagi penebangan kayu kemenyan,� ujarnya.
Dia mengakui adanya penebangan kayu kemenyan seluas 250 ha sesuai pengakuan dari masyarakat kedua desa tersebut. Kemudian, bukan hanya itu saja, dia juga tidak mengetahui adanya limbah pemotongan kayu yang di Porsea dibuang ke kawasan hutan produksi tersebut. Akan tetapi, katanya, apabila ada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut akan ditindaklanjuti.
�kami tidak tahu itu ada penebangan kayu kemenyan itu seluas 250 ha dan pembuangan limbah tersebut. Mungkin itu, dimasaku belum menjabat sebagai bagian seksi hutan produksi ini. Tapi kalau ada sifat laporan, kita akan tindaklanjuti, tegasnya. Sebelumnya, Ketua Kelompok Petani Kemenyan, James Sinambela, 49, dan mewakili warga Desa Pandumaan, Mangapul Sinambela, 46 mengatakan hal tersebut.
Dia menjelaskan, awalnya secara tiba-tiba PT TPL langsung menyerobot tanah adat milik nenek moyang warga kedua desa itu. Dengan alasan, katanya, bahwa izin hak kepemilikan tanah sudah dikantongi dari Menteri Kehutanan untuk melakukan penanaman ecalyptus. (gs)
Komentar via ID Facebook Anda, silahkan Login...:
Sungguh tidak masuk akal sehat pernyataan Seksi Hutan Produksi, Ronald P Sirait dan bagian Seksi Hutan Rakyat, D Napitupulu, mengatakan bahwa “kami tidak tahu itu ada penebangan kayu kemenyan itu seluas 250 ha dan pembuangan limbah tersebut. Mungkin itu, dimasaku belum menjabat sebagai bagian seksi hutan produksi ini.”(www.pakkatnews.com, 13 Agustus 2010). Apa bapak tidak ada serah terima jabatan ?apakah bapak juga tidak bertanya pada dan tidak ingin tau program kerja pejabat sebelumnya, dan sejauh mana sudah berjalan, dan apa saja sedang berproses atau bapak tidak ingin mempelajari apa saja yang akan bapak lakukan,atau bapak tidak menganalisis kegiatan pejabat sebelumnya? Atau bapak ingin hanya tinggal duduk di meja kerja menunggu laporan atau pengaduan masyarakat?Bapak tidak mau terjun langsung meninjau kenyataan sebenarnya?
Bagi rakyat Desa Pandumaan, Desa Sipitu Huta, Kecamatan Pollung dan Kab. Humbanghas umumnya…dang holan hata na porlu.
Hassit nai taonon ni pangula haminjon naung beratus tahun mereka mengolah pohon haminjoni. Hape ikkon TPL ma manguasi lahan pertanian produktif rakyat kec.Pollung i.Harapanku kepada saudara Seksi Hutan Produksi,Ronald P Sirait dan Saudara bagian Seksi Hutan Rakyat, D Napitupulu….hentikan penebang hutan di Humbanghas….khususnya kecamatan Pollung. Saya yakin saudara bisa.
Saudara harus berpihak ke rakayat.Jangan mengutamakan kepentingan TPL atau oknum-oknum tertentu. Semoga bapak-bapak bekerja atas dasar HOLONG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB.Horas…..
[Balas...]
sekedar info : semua pejabat Humbang dan (yang diduga) perambah hutan sedang berusaha melobby pejabat Kehutanan di Jakarta ….. dan hati-hati mengingatkan anggota DPR RI yang berasal dari sana agar jangan ikut-ikutan membantu lobby mereka …. di himbau kepada seluruh perantau dari Humbanghas …. Parnados, Papatar, Liber, Igemabos dan apalagi namanya bro ingat TANO HATUBUAN dan ANAK CUCU bro ….. eh … lae
[Balas...]