Prepared by : Tommy M J Sihotang
Bidang Ekonomi FIP
Sumber : Bank Indonesia dan Dari berbagai sumber
Prakata Sebagaimana dalam Raker di Cariu pada waktu yang lalu
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kebutuhan akan kacang tanah (Arachis hypogaea) sebagi salah satu produk pertanian tanaman pangan setahun, diduga masih perlu ditingkatkan sejalan sengan kenaikan pendapatan dan atau jumlah penduduk. Kemungkinan terjadinya peningkatan permintaan dicerminkan dari adanya kecendrungan meningkatnya kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi langsung dan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku industri hilirnya, antara lain untuk industri kacang kering, industri produk olahan lain yang siap dikonsumsi baik dalam bentuk asal olahan kacang, dalam campuran makanan dan dalam bentuk pasta. Unsur strategis yang unik dari mata dagangan kacang tanah dapat diikuti dari semakin meningkatnya permintaan turunannya sejalan dengan impor ini, dapat ditempatkan sebagai kesempatan yang sangat luas bagi Indonesia untuk meningkatkan produksi dalam negeri sekaligus sebagai upaya untuk memperkecil pembelanjaaj devisa untuk impor mata dagangan kacang tanah.
Relatif tetap tingginya harga kacang tanah pipilan, baik yang datang dari dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri, memberikan rangsangan badi upaya-upaya untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Upaya peningkatan produksi tersebut masih dihadapkan kepada beberapa macam kendala atau kelemahan-kelemahan.
Secara manajerial, kendalan utama yang dapat menyebabkan bisnis usaha kecil budidaya kacang tanah masih sering menghadapi resiko kegagalan, adalah sebagai berikut : (i) masih adanya kelemahan pada teknik budidaya, (ii) lemahnya akses pasar yang dapat mengakibatkan tertunda-tundanya penjualan, (iii) tidak adanya kepastian jual, (iv) kemungkinan rendahnya marjin usaha dan (v) ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan teknis bank.
Kelemahan tersebut dapat dikaitkan dengan belum dikuasai sepenuhnya oleh para petani tentang teknologi produksi yang maju. Faktor utama yang menjadi penyebab adalah karena petani kacang tanah adalah petani kecil (sebgian besar luas lahan tanamnya < 0.5 Ha) dimana proses pengambilan keputusan produksinya diduga tidak ditangani dan ditunjang dengan suatu teknologi dan peramalan produksi serta harga yang baik.
Upaya perbaikan yang dapat merangsang upaya peningkatan produktivitas/ produksi yang bersifat teknis produksi (non kelembagaan) mencakup perbaikan serta penyempurnaan dalam penerapan teknologi pada setiap siklus produksi, yang dimulai dari :
Perbaikan terhadap faktor pendukung penerapan teknologi tersebut,pada prinsipnya bertujuan untuk dapat menekan resiko kegagalan produksi sampai pada tingkat yang sekecil mungkin.
Sedangkan peluang yang meung yang bersifat kelembagaan yang diduga mampu memperkecil kendala, mencakup pengorganisasian kegiatan proyek mulai dari :
Upaya yang ditempuh untuk membantu Usaha Kecil (UK) dalam bidang agribisnis budidaya kacang tanah-agar mereka mampu memanfaatkan peluang dan sekaligus untuk memecahkan masalah yang dihadapi (kelemahan dalam sistem, penerapan teknologi, kelemahan dan distribusi/pemasaran) dilaksanakan melalui pengembangan kebijakan di sektor-sektor pemerintah, moneter dan di sektor riil. Antara lain dengan :
Melalui bentuk hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Besarini, bila ditinjau dari sisi perbankan, tingkat kelayakan bisnis usaha kecil budidaya tanaman kacang tanah dapat ditingkatkan. Sehingga dengan demikian keberhasilan untuk mendapatkan bantuan kredit semakin terjamin. Dengan keunggulan-keunggulan PKT seperti tersebut di atas maka bisnis usaha kecil budidaya tanaman kacang tanah yang dilaksanakan dengan Model Kelayakan PKT ini, akan memiliki potensi yang sangat besar untuk direplikasi hampir di seluruh propinsi yang memiliki kesuburan lahan dan atau kecocokan lahan, serta iklim yang paling cocok untuk pelaksanaan budidaya tanaman kacang tanah.
Tujuan
Tujuan utama dari penyajian Laporan Model Kelayakan PKT Budidaya Tanaman Kacang Tanah Dengan Pola Tanam Kacang Tanah – Padi Musim Hujan – Kacang Tanah ini yaitu untuk menyediakan referensi bagi perbankan tentang kelayakan bilamana ditinjau dari segi-segi:
Dengan referensi kelayakan tersebut, diharapkan perbankan bersedia/dapat mereplikasikan pelaksanaan proyek, didaerah-daerah/lokasi yang sesuai/cocok dengan kajian kelayakan yang dimaksud. Dengan demikian tujuan dalam peembangan usaha kecil melalui peningkatan mutu budidaya tanaman kacang tanah tercapai sasarannya, yang ditempuh melalui (i) peningkatan realisasi kredit yang cocok untuk usaha kecil, (ii) meningkatkan keamanan pelaksanaan kreditnya, (iii) meningkatkan pendapatan dan (iv) kesejahteraan petani kacang tanah.
KEMITRAAN TERPADU
:: Organisasi
Proyek Kemitraan Terpadu (PKT) adalah suatu program kemitraan terpadu yang melibatkan usaha besar (inti), usaha kecil (plasma) dengan melibatkan bank sebagai pemberi kredit dalam suatu ikatan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan.
Proyek Kemitraan Terpadu ini merupakan kerjasama kemitraan dalam bidang usaha melibatkan tiga unsur, yaitu (1) Petani/Kelompok Tani atau usaha kecil, (2) Pengusaha Besar atau eksportir, dan (3) Bank pemberi KKPA.
Masing-masing pihak memiliki peranan di dalam PKT yang sesuai dengan bidang usahanya. Hubungan kerjasama antara kelompok petani/usaha kecil dengan Pengusaha Pengolahan atau eksportir dalam PKT, dibuat seperti halnya hubungan antara Plasma dengan Inti di dalam Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR). Petani/usaha kecil merupakan plasma dan Perusahaan Pengelolaan/Eksportir sebagai Inti. Kerjasama kemitraan ini kemudian menjadi terpadu dengan keikut sertaan pihak bank yang memberi bantuan pinjaman bagi pembiayaan usaha petani plasma. Proyek ini kemudian dikenal sebagai PKT yang disiapkan dengan mendasarkan pada adanya saling berkepentingan diantara semua pihak yang bermitra.
Sesuai keperluan, petani yang dapat ikut dalam proyek ini bisa terdiri atas (a) Petani yang akan menggunakan lahan usaha pertaniannya untuk penanaman dan perkebunan atau usaha kecil lain, (b) Petani /usaha kecil yang telah memiliki usaha tetapi dalam keadaan yang perlu ditingkatkan dalam untuk itu memerlukan bantuan modal.
Untuk kelompok (a), kegiatan proyek dimulai dari penyiapan lahan dan penanaman atau penyiapan usaha, sedangkan untuk kelompok (b), kegiatan dimulai dari telah adanya kebun atau usaha yang berjalan, dalam batas masih bisa ditingkatkan produktivitasnya dengan perbaikan pada aspek usaha.
Luas lahan atau skala usaha bisa bervariasi sesuai luasan atau skala yang dimiliki oleh masing-masing petani/usaha kecil. Pada setiap kelompok tani/kelompok usaha, ditunjuk seorang Ketua dan Sekretaris merangkap Bendahara. Tugas Ketua dan Sekretaris Kelompok adalah mengadakan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan yang harus dilakukan oleh para petani anggotanya, didalam mengadakan hubungan dengan pihak Koperasi dan instansi lainnya yang perlu, sesuai hasil kesepakatan anggota. Ketua kelompok wajib menyelenggarakan pertemuan kelompok secara rutin yang waktunya ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok.
Para petani/usaha kecil plasma sebagai peserta suatu PKT, sebaiknya menjadi anggota suata koperasi primer di tempatnya. Koperasi bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk membantu plaa di dalam pembangunan kebun/usaha sesuai keperluannya. Fasilitas KKPA hanya bisa diperoleh melalui keanggotaan koperasi. Koperasi yang mengusahakan KKPA harus sudah berbadan hukum dan memiliki kemampuan serta fasilitas yang cukup baik untuk keperluan pengelolaan administrasi pinjaman KKPA para anggotanya. Jika menggunakan skim Kredit Usaha Kecil (KUK), kehadiran koperasi primer tidak merupakan keharusan
Suatu Perusahaan dan Pengelola/Eksportir yang bersedia menjalin kerjasama sebagai inti dalam Proyek Kemitraan terpadu ini, harus memiliki kemampuan dan fasilitas pengolahan untuk bisa menlakukan ekspor, serta bersedia membeli seluruh produksi dari plasma untuk selanjutnya diolah di pabrik dan atau diekspor. Disamping ini, perusahaan inti perlu memberikan bimbingan teknis usaha dan membantu dalam pengadaan sarana produksi untuk keperluan petani plasma/usaha kecil.
Apabila Perusahaan Mitra tidak memiliki kemampuan cukup untuk mengadakan pembinaan teknis usaha, PKT tetap akan bisa dikembangkan dengan sekurang-kurangnya pihak Inti memiliki fasilitas pengolahan untuk diekspor, hal ini penting untuk memastikan adanya pemasaran bagi produksi petani atau plasma. Meskipun demikian petani plasma/usaha kecil dimungkinkan untuk mengolah hasil panennya, yang kemudian harus dijual kepada Perusahaan Inti.
Dalam hal perusahaan inti tidak bisa melakukan pembinaan teknis, kegiatan pembibingan harus dapat diadakan oleh Koperasi dengan memanfaatkan bantuan tenaga pihak Dinas Perkebunan atau lainnya yang dikoordinasikan oleh Koperasi. Apabila koperasi menggunakan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), perlu mendapatkan persetujuan Dinas Perkebunan setempat dan koperasi memberikan bantuan biaya yang diperlukan.
Koperasi juga bisa memperkerjakan langsung tenaga-tenaga teknis yang memiliki keterampilan dibidang perkebunan/usaha untuk membimbing petani/usaha kecil dengan dibiayai sendiri oleh Koperasi. Tenaga-perasi yang bisa kemudian dibebankan kepada petani, dari hasil penjualan secara proposional menurut besarnya produksi. Sehingga makin tinggi produksi kebun petani/usaha kecil, akan semakin besar pula honor yang diterimanya.
Bank berdasarkan adanya kelayakan usaha dalam kemitraan antara pihak Petani Plasma dengan Perusahaan Perkebunan dan Pengolahan/Eksportir sebagai inti, dapat kemudian melibatkan diri untuk biaya investasi dan modal kerja pembangunan atau perbaikan keb.
Disamping mengadakan pengamatan terhadap kelayakan aspek-aspek budidaya/produksi yang diperlukan, termasuk kelayakan keuangan. Pihak bank di dalam mengadakan evaluasi, juga harus memastikan bagaimana pengelolaan kredit dan persyaratan lainnya yang diperlukan sehingga dapat menunjang keberhasilan proyek. Skim kredit yang akan digunakan untuk pembiayaan ini, bisa dipilih berdasarkan besarnya tingkat bunga yang sesuai dengan bentuk usaha tani ini, sehingga mengarah pada perolehannya pendapatan bersih petani yang paling besar.
Dalam pelaksanaanya, Bank harus dapat mengatur cara petani plasma akan mencairkan kredit dan mempergunakannya untuk keperluan operasional lapangan, dan bagaimana petani akan membayar angsuran pengembalian pokok pinjaman beserta bunganya. Untuk ini, bank agar membuat perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan inti, berdasarkan kesepakatan pihak petani/kelompok tani/koperasi. Perusahaan inti akan memotong uang hasil penjualan petani plasma/usaha kecil sejumlah yang disepakati bersama untuk dibayarkan langsung kepada bank. Besarnya potongan disesuaikan dengan rencana angsuran yang telah dibuat pada waktu perjanjian kredit dibuat oleh pihak petani/Kelompok tani/koperasi. Perusahaan inti akan memotong uang hasil penjualan petani plasma/usaha kecil sejumlah yang disepakati bersama untuk dibayarkan langsung kepada Bank. Besarnya potongan disesuaikan dengan rencana angsuran yang telah dibuat pada waktu perjanjian kredit dibuat oleh pihak petani plasma dengan bank.
:: Pola Kerjasama
Kemitraan antara petani/kelompok tani/koperasi dengan perusahaan mitra, dapat dibuat menurut dua pola yaitu :
Dengan bentuk kerja sama seperti ini, pemberian kredit yang berupa KKPA kepada petani plasma dilakukan dengan kedudukan Koperasi sebagai Channeling Agent, dan pengelolaannya langsung ditangani oleh Kelompok tani. Sedangkan masalah pembinaan harus bisa diberikan oleh Perusahaan Mitra.
Dalam bentuk kerjasama seperti ini, pemberian KKPA kepada petani plasma dilakukan dengan kedudukan koperasi sebagai Executing Agent. Masalah pembinaan teknis budidaya tanaman/pengelolaan usaha, apabila tidak dapat dilaksanakan oleh pihak Perusahaan Mitra, akan menjadi tanggung jawab koperasi.
:: Penyiapan Proyek
Untuk melihat bahwa PKT ini dikembangkan dengan sebaiknya dan dalam proses kegiatannya nanti memperoleh kelancaran dan keberhasilan, minimal dapat dilihat dari bagaimana PKT ini disiapkan. Kalau PKT ini akan mempergunakan KKPA untuk modal usaha plasma, perintisannya dimulai dari :
ASPEK KEMITRAAN
:: Mekanisme Proyek
Mekanisme Proyek Kemitraan Terpadu dapat dilihat pada skema berikut ini:
Bank pelaksana akan menilai kelayakan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip bank teknis. Jika proyek layak untuk dikembangkan, perlu dibuat suatu nota kesepakatan (Memorandum of Understanding = MoU) yang mengikat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bermitra (inti, Plasma/Koperasi dan Bank). Sesuai dengan nota kesepakatan, atas kuasa koperasi atau plasma, kredit perbankan dapat dialihkan dari rekening koperasi/plasma kekan menerima uang tunai dari perbankan, tetapi yang diterima adalah sarana produksi pertanian yang penyalurannya dapat melalui inti atau koperasi. Petani plasma melaksanakan proses produksi. Hasil tanaman plasma dijual ke inti dengan harga yang telah disepakati dalam MoU. Perusahaan inti akan memotong sebagian hasil penjualan plasma untuk diserahkan kepada bank sebagai angsuran pinjaman dan sisanya dikembalikan ke petani sebagai pendapatan bersih.
:: Perjanjian Kerjasama
Untuk meresmikan kerja sama kemitraan ini, perlu dikukuhkan dalam suatu surat perjanjian kerjasama yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bekerjasama berdasarkan kesepakatan mereka. Dalam perjanjian kerjasama itu dicantumkan kesepakatan apa yang akan menjadi kewajiban dan hak dari masing-masing pihak yang menjalin kerja sama kemitraan itu. Perjanjian tersebut memuat ketentuan yang menyangkut kewajiban pihak Mitra Perusahaan (Inti ) dan petani/usaha kecil (plasma) antara lain sebagai berikut :
ASPEK PEMASARAN
Potensi Pasar Ekspor dan Impor Kacang Tanah
Besarnya peluang untuk meningkatkan produktivitas/produksi kacang tanah sehubungan nah utama dunia yaitu Amerika (USA), Argentina dan Cina, juga karena permintaan dalam negeri yang sangat baik. Dibandingkan dengan produksi dunia yang mencapai 22-23 juta ton yang sebagian besar diimpor oleh Eropa, yang mencapai rata-rata sebesar 500.000 ton per tahun, maka eskpor kacang tanah dari Indonesia masih relatif sangat kecil.
Di pihak lain, selain Indonesia mempu mengekspor kacang tanah, Indonesia juga masih harus mengimpor kacang tanah dari luar negeri baik dalam bentuk hasil olahan maupun dalam bentuk kacang tanah sebagai bahan baku.
Kecendrungan pasar impor kacang tanah dapat diikuti sebagaimana terlihat dalam Gambar 2. Impor kacang tanah Indonesia memperlihatkan kecendrungan yang terus meningkat, baik bilamana dilihat dari volume maupun nilainya.
Perbedaan antar yang di ekspor dan yang diimpor, memberikan gambaran bahwa peluang untuk meningkatkan produktivitas dan produksi dalam negeri masih berpeluang sangat besar.
Gambar 2. Volume dan Nilai Impor Kacang Tanah dari Indonesia
Peluang untuk Produk Gabah Kering Giling
Di dalam pola tanam yang diterapkan MK PKT ini, salah satu produk yang dihasilkan oleh model proyek yang bersangkutan adalah gabah kering giling sebagai hasil panen tanaman kedua. Tanaman padi musim hujan yang ditempatkan sebagai tanaman setelah dan sebelum tanaman kacang tanah, terutama dalam membantu meningkatkan/menjaga tingkat produksi padi nasional, terutama dalam memperkecil impor beras. Sebagai negara produsen dan konsumen terbesar nomor tiga dunia, sebagai antisipasi menurunya produksi dalam negeri akibat musim panas yang relatif panjang pada tahun 1997/1998. Produk yang dihasilkan oleh proyek dalam bentuk gabah kering giling merupakan peluang proyek untuk dapat memperkecil impor tersebut sampai dengan tingkat yang sekecil mungkin.
Target Pembeli
Dengan menggunakan pola taman setahun Kacang Tanah – Padi Musim Hujan – Kacang Tanah, maka target pembeli yang paling potensial yang dapat menampung dan memasarkan lebih lanjut produk kacang tanah sebagai hasil pola tanam tersebut, dapat diikuti dalam Tabel 1
|
No |
Produk yang Akan Dipasarkan |
Target Pasar yang Paling Potensial |
|
1 |
Kacang Tanah sebagai produk panen yang pertama |
Melalui KUD yang bersangkutan dipasarkan langsung kepada perusahaan yang dalam pola kemitraan ini, diposisikan sebagai INTI |
|
2 |
Padi Kering Giling sebagai produk tanaman sela setelah musim kacang tanah yang pertama |
Produk berupa gabah kering giling dipasarkan melalui KUD kepada BULOG setempat |
|
3 |
Kacang Tanah produk panen yang kedua (Setelah tanaman padi MH) |
Seperti halnya panen yang pertama melalui KUD yang bersangkutan, hasil panen dipasarkan langsung kepada perusahaan yang dalam pola kemitraan diposisikan sebagai INTI. |
Dalam tabel tersebut dapat diikuti bahwa aspek pasar/pemasaran bagi setiap produk (kang tanah dan gabah kering giling) MK PKT ini mempunyai target pembeli yang sangat yaitu perusahaan swasta besar atau uang kuat, yang dalam ini akan bertindak bebagai lpembeli tunggal INTI. Dengan menempatkan lperusahaan tersebut sebagai pembeli tunggal maka setiap petani kacang tanah/produsen kacang tanah yang mengikuti program ini tidak akan memiliki pilihan bagi pembeli yang lain. Dengan demikian pasar/pemasaran kacang tanah dalam MK PKT ini dapat dikatakan sebagai pasar yang disebut dengan pasar monopsoni (captive market).
Kesinambungan Pasar
Dalam bentuk pasar seperti tersebut di atas maka UB sebagai INTI dan DOLOG (khusus untuk gabah kering giling) mempunyai kewajiban mutlak untuk tetap menjadi pembeli tunggal dan berkewajiban menyerap seluruh hasil kacang tanah dan gabah kering giling hasil produksi para UK yang menjadi binaan/plasmanya. Dengan posisi UB sebagai pembeli tunggal (INTI) kacang tanah dan DOLOG untuk produk gabah kering giling, dapat diharapkan bahwa diharapkan bahwa kesinambungan pasar akan selalu terjamin.
Untuk menjamin kesinambungan pasar bagi kedua model pengembangan pasar tersebut di atas (Tabel 1). UK dan UB harus menyepakati tentang harga jual/harga beli kacang tanah ditingkat plasar plasma ynag diturunkan berdasarkan perkembangan harga di pasar eceran.
Sedangkan untuk penjualan/pembelian gabah kering giling ditingkat petani disesuaikan dengan ketetapan pemerintah yang berlaku.
Harga kesepakatan tersebut minimal dapat berlaku selama 6 bulanan atau setahun. Dengan menyepakati harga kesepakatan tersebut maka jaminan atas kelancaran penjualan kecang tanah akan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan sekaligud dapat tetap menjaga keuntungan yang wajar bagi UK dan UB, serta kelancaran bagi pengembalian kredit ke bank.
ASPEK PEMASARAN
Kesinambungan Proyek
Bilamana situasi harga pasar eceran ternyata lebih rendah daripada harga per unit produksi secara berkepanjangan, pada gilirannya terdapat adanya kecenderungan bahwa situasi yang berlarut-larut tersebut dapat merupakan salah satu faktor penyebab yang mengarah kepada kegagalan proyek. Oleh karena itu, justru merupakan kewajiban UB (untuk kacang tanah) dan DOLOG (untuk padi kering giling) untuk dapat mengambil alih seluruh proyek yang gagal tersebut (buy-back system) bradanya tanggung jawab Usaha Besar untuk menangani proyek samplai dengan kondisi yang palilng berat sekalipun, akan merupakan jaminan kesinambungan pasar kacang tanah dan gabah kering giling dihasilkan UK, maupun pengamanan proyek.>
Mekanisme Pembentukan Harga
Harga kacang tanah dan gabah kering giling yang dijual UK kepada UB, dalam rangka pelaksanaan PKT merupakan salah satu produk kesepakatan yang paling penting antara UK dan UB. Harga penjualan ditingkat UK yang akan digakan sebagai harga dalam analisa kelayakan proyeknya adalah sebesar Rp 2.500/kg untuk kacang tanah basah/segar dengan kulit dan Rp.1.000/kg untuk gabah kering giling.
Penentuan Kesepakatan Harga
Harga kesepakatan tersebut merupakan produk hasil analisis yang besarnya diturunkan dari rataan harga pasar eceran kacang tanah pada periode tertentu.
Disamping itu diperhitungkan pula harga unit biaya per Kg kacang tanah dan padi kering giling, saat para UK panen s/d siap menjual produknya.
Dengan membandingkan hasil penurunan harga yang berlaku di pasar, dengan biaya per kg kacang tanah, akan ditetapkan kesepakatan harga jual UK saat itu.
Penetapan kesepakatan harga jual kacang tanah di tingkat pasar UK seperti tersebut dalam butir 3.5. diatas, bertujuan agar penjabarannya dapat menguntungkan :
UK. Karena dari harga ini UK masih mendapat keuntungan yang wajar, di atas potongan-potongan untuk biaya produksi/operasi berikutnya, penggantian investasi (depresiasi), untuk membayar angsuran pokok dan bunga kredit, membayar pinjaman UK kepada UB (kalau ada) serta pajak. Mekanisme, prosedur dan tujuan pembentukan harga seperti ini harus benar-benar dapat dipahami oleh para UK. Oleh karena itu, proses penetapan harga ini juga harus merupakan bagian dari program pelatihan yang dilaksanakan UB pada awal-awal proyek.
Sebagian dari selisih harga beli UB – terhadap kacang tanah yang dihasilkan UK dengan harga jual kacang tanah di pasar eceran setelah dipotong ongkos-ongkos UB, akan merupakan margin keuntungan UB untuk bisa tetap berperan aktif sebagai INTI secara berkesinambungan.
Titik Kritis Kesinambungan Pasar dan PKT
Sekalipun telah ditetapkan dalam suatu kesepakatan harga yang disesuaikan dalam periode 6 bulanan atau tahunan, beberapa kelemahan mungkin masih dapat budidaya kacang tanah dengan baik sehingga total panen setiap periode produksi tidak sesuai dengan jumlah, mutu dan waktu sesuail dengan kesepakatan. Oleh karena itu, kesepakatan harga ini perlu dijabarkan lebih rinci ke dalam Nota Kesepakatan yang di dalamnya memuat kesepakatan terhadap jumlah, mutu, waktu, lokasi penyampaian, serta ketepatan terhadap jumlah dan waktu pembayaran dan kesinambungannya. Dengan ketepatan terhadap jumlah dan waktu pembayaran dan kesinambungannya. Dengan demikian untuk menghindarkan masalah-masalah yang mungkin timbul, maka diperlukan transportasi dan pemahaman oleh semua peserta PKT terhadap batasan-batasan yang menyangkut persyaratan jl beli kacang tanah dan padi kering giling yang dihasilkan UK
Hal lain yang mungkin dapat menyebabkan kesinambungan pasar tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan adalah karena justru UB tidak mampu membayar UK sesuai dengan kesepakatan. Ketidak mampuan UB ini disebabkan karena ternyata UB menghadapi dilema akibat fluktuasi harga yang mungkin dapat menyebabkan UB mengalami kerugian yang berkepanjangan. Atau oleh sebab lain karena UB menghadapi kekurangan modal kerja. Atau karena terjadi manipulasi terhadap jumlah, mutu dan harga belu UB kepada para UK yang menjadi plasmanya. Ketidaktransparanan mengenai proses jual-beli dan mekanisme pembayaran tersebut di atas memungkinkan terjadinya ketidaksinambungan proses pemasaran, yang pada gilirannya berdampak pula kepada kegagalan dalam mengangsur kredit.
Kerancuan pengadministrasian arus pembayaran ditingkat PKT dan bank juga memungkinkan menurunnya kinerja PKT. Sehubungan dengan itu, semua aspek yang berkaitan dengan lalulintas pembayaran baik yang menyangkut operasional PKT maupun yang erat terkait dengan administrasi kredit perlu di atur secara jelas bagi kepentingan semua peserta PKT (UK,UB dan Bank) dan dituangkan dalam suatu Nota Kesepakatan. Tentang rincian Nota Kesepakatan tersebut dapat diikuti dalam Nota Kesepakatan.
Titik-titik Rawan dalam Pemasaran
Komponen yang mempunyai pengaruh besar dalam aspek pemasaran dalam PKT dengan pola n kemitraan proyek adalah produksi kacang tanah petani plasma kualitasnya tidak sesuai dengan standar kualitas yang diminta oleh Inti. Semua aspek yang dapat menyebabkan proyek yang dalam perkembangannya menjadi tidak layak pasar, perlu menjadi perhatian dan bahan masukan bagi penyusunan Nota Kesepakatan antara UK dan UB, sehingga dengan demikian jalan keluar dari permasalahan tersebut dapat dipahami bersama dengan sedini mungkin (pengejawantahan “early warning system) oleh kedua mitra usaha tersebut.
ASPEK PRODUKSI
:: Aspek Produksi
Gambaran Keragaan dan Peluang Produksi Nasional
Keragaan produksi kacang tanah secara nasional dapat diikuti dalam Gambar 3 sebagai berikut.
Pengembangan dengan pendekatan MK PKT ini, dengan mengasumsikan rata-rata panen 2,5 ton per musim dan 5 tahun sebagai tujuan upaya peningkatan produktivitas nasional, akan didapat peluang total areal (untuk produksi) seluas 22.276 Ha.
Luasan ini dapat dijadikan perencanaan bagi pelaksanaan MK PKT (replikasi) dengan mengambil lokasi-lokasi pengembangan yang memudahkan upaya-upaya untuk meningkatkan produktivitas perluasan lahan pada hamparan yang kompak, memudahkan penyampaian/transportasi input produksinya, memudahkan transportasi hasil panen ke lokasi penampungan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang diposisikan sebagai INTI.
Subsektor Budidaya Kacang Tanah
Gambaran umum tentang subsektor kacang tanah yang dibahas dalam laporan MK PKT ini dapat dilihat pada Tabel 2.
Produktivitas
MK PKT ini mengkhususkan kepada produksi kacang tanah yang telah lazim diproduksi oleh para pentani di Indonesia. Dalam setahun terdapat maksimum sebanyak 2 siklus produksi. Diantara dua siklus produksi ini diselingi dengan tanaman padi tadah hujan atau gogo rancah. Secara rinci tentang produktivitas kedua jenis tanaman dalam MK PKT ini disajikan sebagai berikut:
PERIODE INVESTASI (MODAL KERJA) = TAHUN KE 0
PERIODE PRODUKSI = TAHUN KE 1,2,3, ….S/D TAHUN KE 5
Gambar 4. Pola Tanam Intensif dalam Setahun Kacang Tanah-Padi Musim Hujan-Kacang tanah
Produktivitas Tanaman dapat dilihat pada Tabel 3.
Teknologi
Teknologi yang diterapkan untuk Model Kelayakan PKT ini, bertujuan agar target produksi seperti yang tercantum dalam Tabel 3 dapat dicapai dan dilaksanakan secara optimal sesuai dengan persyaratan dari model yang bersangkutan. Gambaran singkat teknologi yang dimaksud dapat disajikan dalam Tabel 4.
ASPEK PRODUKSI
:: Produktivitas
Program Pendampingan
Program pendampingan pada masa produksi yang disediakan oleh INTI mencakup kegiatan untuk (i) penyediaan benih kacang tanah unggul, (ii) sarana produksi, (ii) penyediaan peralatan (bilamana diperlukan), (iv) bimbingan teknis tentang bercocok tanam kacang tanah yang maju dengan tanaman sela padi musim hujan, dan (v) penyediaan tenaga ahli yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan budidaya tanaman.
Oleh karena itu, pihak INTI mempunyai peran yang sangat besar dalam keseluruhan proses penyediaan dan pemanfaatan fasilitas, serta pelaksanaan proses produksi s/d tahapan produksi memasuki tahapan siap jual. Hal ini dimaksudkan agar produk yang dihasilkan plasma dapat memenuhi mutu yang dihendaki oleh INTI.
Titik-titik dalam Aspek Produksi/Teknologi Produksi
Titik-titik tersebut masih mungkin terjadi desebabkan karena UK menolak untuk menerima hasil penyediaan sarana produksi yang telah dilaksanakan UB karena dianggapnya tidak memadai dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati sebelumnya. Bilamana kericuhan ini berlarut-larut yang berawal dari ketidak sepahaman dalam hal mutu realisasi pekerjaan penyediaan kebutuhan proyek, akan berdampak kepada tertundanya jadwal produksi. Titik kritis tersebut juga mungkin terjadi dalam tahapan produksi dan operasional proyek, karena terjadi ketidak pahaman antara UK dengan UB nya mengenai jumlah, mutu, harga, lokasi penyediaan, kesinambungan penyediaan dari seluruh sarana produksi. Mungkin UK tetap akan melaksanakan budidaya, tetapi karena diawali dengan ketidak sepahaman dalam jumlah, mutu, harga dan lain-lain yang ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan semula, dapat menyebabkan UK tidak melaksanakan proses produksi sesuai dengan persyaratan teknis produksi yang diharapkan.
Dalam hal-hal tertentu terdapat kemungkinan UK tidak mampu atau tidak melaksanakan teknik budidaya yang disyaratkan oleh Model PKT yang bersangkutan. Kegagalan penerapan teknis produksi menyebabkan penggunaan sarana produksi secara tidak efisien. Pada gilirannya tingkat produktivitas kacang tanah dalam dua siklus produksi dan produktivitas padi yang telah direncanakan, tidak akan tercapai.
Semua hal yang dapat memperkecil permasalahan dalam aspek teknis di atas, perlu dimasukkan dalam naskah Nota Kesepakatan
Rincian Biaya Proyek
berikut 1 Tabel dalam disajikan dapat ringkas secara ini, tanam pola dasar atas proyek biaya Rincian tanah”. hujan-kacang musim tanah-padi “kacang pada berdasarkan disusun ini PKT MK bahwa II Bab diuraikan telah yang
Tabel 1.
Rincian Biaya Proyek
|
No |
Komponen Biaya |
Total Biaya (Rp) |
|
1 |
Biaya tenaga kerja |
2.724.000 |
|
2 |
Biaya saprotan |
1.502.500 |
|
3 |
Total biaya proyek |
5.226.500 |
Catatan : Secara rinci dapat diikuti dalam Analisa Biaya Proyek (Lamp 1)
Penyusutan Investasi
Dalam analisa keuangan khususnya untuk menghitung Laba-Rugi diperlukan komponen penyusutan biaya investasi. Penyusutan biaya investasi minimal harus dapat menutup keperluan angsuran pokok kredit (amortisasi). Karena seluruh komponen biaya investasi proyek hanya untuk keperluan modal kerja dalam setahun periode investasi, maka nilai penyusutan investasi diperlukan diperhitungkan kepada kemampuan proyek dapat melunasi beban pinjaman. Perhitungan besarnya penyusutan biaya investasi tersebut disesaikan dengan periode pengembalian kredit yang relatif memberi kesempatan kepada plasma untukselama periode tersebut mampu menikmati peningkatan pendapatan sebagai akibat mengikuti proyek kemitraan ini. Oleh sebab itu MK PKT ini memperhitungan lamanya proyek dapat mengembalian kredit berlangsung selama 5 (lima) tahun produksi. Dengan asumsi seperti tersebut di atas maka penyusutan investasi sebesar Rp. 902.700. (Tabel Analisa Penyusutan) (Lampiran 2).
Analisa Total Penjualan
Untuk mendapat hasil penjualan yang akan digunakan sebagai komponen analisa cash flow, diperhitungkan bahwa proyek PKT ini mampu dalam setiap tahunnya memproduksi kacang tanah sebanyak 2 siklus produksi dan hasil padi sebanayk 1 siklus produksi. Dengan menggunakan asumsi produksi proyek seperti tersebut di atas, maka dengan harga konstan bulan Juli 1998, selama lima tahun proyek didapat total pendapatan sebesar Rp. 8.300.000 per tahun (Tabel Analisa Pendapatan) (Lampiran 3).
Analisa Kelayakan Proyek
Untuk sampai kepada keputusan terhadap kelayakan proyek, maka digunakan kriteria kelayakan Financial Rate of Return (FRR) dan Pay Back Period (PBP). Hasil analisa kelayakan menghasilkan kriteria kelayakan FRR = 34,25%, PBP= 1,65 tahun Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan menggunakan pola tanam kacang tanah-padi musim hujan-kacang tanah, maka proyek secara finansial dapat dilaksanakan. Dengan bunga KKPA sebesar 16% ditingkat plasma, maka proyek ini memiliki segi keamanan yang relatif tinggi bilamana ditinjau dari kredit atau bank, keuntungan yang besar bilamana ditinjau dari segi petani plasma dan INTI. Secara rinci dapat diikuti dalam Tabel Cash Flow (Lampiran 4).
Analisa Laba-Rugi
Dengan hasil analisa Laba-Rugi dapat disimpulkan bahwa selama lima tahun proyek, petani plasma akan mendapat keuntungan bersih setelah pajak relatif cukup besar. Pada tahun ke 1 s/d tahun ke 5, keuntungan bersih setelah pajak besarnya masing-masing Rp. 2.144.312 dan Rp 2.328.463. Pendapatan ini akan semakin besar bilamana sebagian dari jumlah HOK dapat dinikmati pula oleh tenaga kerja keluarga.
Dari kepentingan keamanan kredit dapat dikembangkan suatu pola dimana para petani plasma dapat didorong untuk bersedia menempatkan dana penyusutan biaya investasi di bank yang bersangkutan. Kriteria kemanan proyek dapat diikuti pula dari besaran BEP dari tahun produksi tertama s/d tahun produksi ke lima. BEP dalam nilai rupiah ini berkisar dari Rp. 3.599.673 pada tahun pertama dan Rp 3.196.014 pada tahun kelima. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa proyek semakin aman sejalan daengan dapat diselesaikan kewajiban proyek dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank yang membiayai. Secara rinci dapat diikuti dalam Tabel Laba-Rugi (Lampiran 5).
Titik-titik Rawan
Komponen penentu kelayakan proyek adalah keberhasilan petani plasma dalam memproduksi kacang tanah sebanyak dua siklus dan padi senyak satu siklus produksi. Keberhasilan produktivitas proyek ini sangat ditentukan oleh faktor-faktor produksi yang dapat dikontrol mpun faktor lainnya yang sulit bahkan tidak mungkin dikontrol (iklim, ledakan hama dan penyakit, maupun bencana alam). Bilamana diperhitungkan faktor-faktor ini pengaruhnya terhadap produktivitas akan berkisar sebesar 5 persen dan bahkan bilamana disertai pula dengan peningkatan biaya produksi sebesar 10 persen, proyek ini masih relatif sangat aman karena FRR masih jauh di atas tingkat bungan kredit (KKPA).
Titik rawan lain sebagai faktor yang dapat merusak tingkat kelayakan proyek maupun kelestarian hubungan kemitraan proyek adalah kelambatan-kelambatan INTI dalam menyediakan saprotan yang tidak sesuai dengan kesepakatan hubungan kemitraan, baik yang menyangkut jumlah, mutu, waktu penyediaan, harga, lokasi penyerahan dan kesinambungan dari aspek-aspek ini.
PENUTUP
PKT Unggulan
Sebagai seuatu produk yang diharapkan oleh masyarakat dapat membantu perbankan dalam meningkatkan KUK, maka PKT Budidaya Tanaman Kacang Tanah ini layak untuk dilaksanakan oleh bank karena memiliki unsur-unsur keunggulan sebagaimana berikut :
Implikasi titik-titik kritis
Horas……
Komentar via ID Facebook Anda, silahkan Login...:
Notes :
Kebanyakan data perhitungan di atas masih dengan data yang lama, jadi kemungkinan seperti biaya operasional pasti akan naik (karena tingkat laju inflasi), tetapi harga jual juga pasti naik seiring dengan peningkatan demand/ permintaan komoditi ini.
Horas
[Balas...]
lela sianturi:
September 17th, 2010 | 14:29
saya mau tanya, apakah ada pengaruh perendaman pertumbuhan biji kacang tanah??
terima kasi…………….
[Balas...]
Tommy:
September 17th, 2010 | 15:17
@lela sianturi,
Dear ito Lela,
Penelitian terhadap (lama) perendaman terhadap pertumbuhan (kecambah) kacang tanah masih sangat minim, termasuk yang dipublikasikan. Jadi info tentang hal ini sukar untuk dijelaskan. Mungkin ada kawan yang bisa memberi tahu ito Lela ini?
[Balas...]
Bah, dang adong na manjaha on ra akke, ganjang hian tutu sijahaon on…….Sai budaya baca ninna…hahaha…Uttabo do tutu na mar Nonang bah…hehehe…
Horas
[Balas...]
Ikkon gantion mu do attong judul na i anggia.
Ikkon “BUDIDAYA KACCANG TOJIN” do bahenonmu.
Molo i do dibahen ho judulna, ittor gok do ro akka dongan i manjaha i, huhut MADEDE-DEDE be IJUR i, mambayangkon KACCANG TOJIN na di hitaan. Imaaa…
Horas Jala Gabe, Tetap Semangat dan GBU, Amen.
[Balas...]
BUDIDAYA KACANG TANAH saat ini dibaca sebanyak 30504 kali, adalah nomor 2 bacaan yang paling diminati sesudah postingan TANAMAN NILAM. Tapi Tulisan mengenai Budidaya Kacang Tanah ini termasuk yg paling minim dikomentari. Ada apa ulaning?
[Balas...]
ga jelas infonya mas……..
[Balas...]
apa bisa tanaman semusim dianalisis dengan menggunakan metode analisis proyek…..
dengan asumsi bahwa untuk tanaman semusim data yang diperoleh bukan data yang berkesinambungan?
terima kasih…….
jika memang bisa dilakukan analisis kelayakannya……apa bisa saya minta perhitungannya secara lengkap………..
terima kasih…….
[Balas...]
Tommy:
September 15th, 2009 | 11:24
@ade septa,
Saya mencoba menjawab Ade Septa.
Saya pikir bisa-bisa saja. Sebelum orang memutuskan untuk menanam tanaman kacang, tentu sudah ‘berhitung’ (untung atau rugi), ini pada umumnya pertanian modern. Menurut saya, tidak hanya tanaman kacang saja, tetapi untuk memutuskan melakukan usaha apapun, tentu membuat perhitungan (istilah yang keren adalah analisis proyek atau sebutan lainnya).
Dalam hal ini, tanaman semusim, atau produk musiman selalu bisa dibuat hitungan untung ruginya, sebelum memutuskan mau dilakukan, dibuat, atau diproduksi.
Jika mengetahui harga pasar produk tersebut, lalu mengetahui jumlah biaya yg diperlukan untuk sampai produk tersebut siap dijual dan proyeksi margin keuntungan, tentu perhitungannya sudah bisa dilakukan, bukan?
Notes :
Asumsi saya bahwa tanaman semusim (karena Ade Septa tidak menyebut secara spesifik) adalah tanaman yg ditanam sekali saja. Artinya, tanaman masih akan direncanakan untuk ditanam.
Terimakasih
[Balas...]
bagus pek, mohon bisa mkirim saya blangko contoh perjanjian kerjasama untuk penangkar benih kacang tanah untuk saya aplikasikan kebeberapa petani yang akan menjadi mitra kerja.
terima kasih sebelumnya
[Balas...]
Tommy:
September 17th, 2010 | 15:31
@sasongko,
Pak Sasongko,
Kemana akan dikirim? He he, maksud saya, alamat emailnya. Menurut hemat saya, contoh surat perjanjian sangat banyak contohnya, bisa dibrowsing melalui mesin pencari semisal google atau lainnya. Tinggal mencocokkan keadaan dan konsisi serta para pihak yang akan bekerjasama.
Kawan yang berprofesi dibidang hukum pasti sangat paham tentang hal ini, dang i do?
[Balas...]
Ass Wr Wb,
Salam sejahtera, saya saat ini sedang mengembangkan pembuatan biobriket dari kulit kacang tanah, berkenaan itu saya mohon data produksi kulit kacang tanah secara nasional, thanks.
Wass Wr Wb.
Kokok Setiahadi
Mahasiswa Pascasarjana
MST FT UGM Yogyakarta
HP:081-28024287
[Balas...]
Tommy:
September 17th, 2010 | 15:14
@Kokok Setiahadi,
Mas Kokok,
Dari informasi BPS, produksi kacang tanah thn 2009 adalah 104 ton biji kering, tahun 2008 sebesar 80 ton. Kenaikan disebabkan luas panen sebesar 11 hektar.
Untuk thn 2010 (angka ramalan), diperkirakan sebesar 128 ton biji kering, dengan perkiraan kenaikan luas panen sebesar 25 hektar.
Nah untuk kulitnya, saya pikir bisa diperkirakan sendiri kan? He he…
Di Yogya, ada pak Edi Gunarto, kampung Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, DIY, yang mengembangkan briket selain kulit kacang, beliau sudah uji coba beriket dari kulit jarak, kulit nyamplung dan bonggol jagung. Saat ini menurut saya, beliau sudah prosuksi massal. Mungkin bisa kesana untuk menambah referensi. Maaf baru respon, maklum mas, kejar setoran kwkwk…
[Balas...]